Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Pilih-pilih Kasih Informasi Lanjutan Kasus Suap di MA

Candra Yuri Nuralam • 18 Desember 2022 09:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa membeberkan semua informasi yang didapatkannya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebab, sebagian bersifat rahasia.
 
"Karena ini masih dalam proses riksa, jadi ini kita juga tidak bisa kemudian melemparkan permasalahan semuanya untuk di-publish," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam YouTube KPK RI yang dikutip pada Minggu, 18 Desember 2022.
 
Johanis mengatakan pihaknya wajib pilih-pilih dalam memberikan informasi lanjutan tentang kasus itu ke masyarakat. Alasannya, melancarkan pengusutan perkara.
 

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA


Sebanyak dua hakim agung ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Desember 2022. Dia terjerat kasus korupsi terkait penanganan perkara.

Kasus yang melibatkan Gazalba merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana. Sementara itu, Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan