Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri

KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Candra Yuri Nuralam • 13 Desember 2022 11:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Senin, 12 Desember 2022. Sejumlah dokumen terkait dugaan suap di MA disita dari Hasbi Hasan.
 
"Tim penyidik melakukan penyitaan dokumen dari saksi terkait dengan administrasi kepegawaian dari tersangka GS (Hakim Agung Gazalba Saleh) dan kawan-kawan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Desember 2022.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut dokumen yang diambil penyidik. Hasbi juga diminta memberikan informasi soal status kepegawaian para tersangka.

"Didalami pengetahuannya antara terkait dengan status kepegawaian dari tersangka GS dan kawan-kawan," ucap Ali.
 
KPK sejatinya memanggil wiraswasta Dadan Tri Yudianto kemarin. Namun, dia mangkir dengan dalih sakit.
 
"Saksi tidak hadir karena sakit dan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," ujar Ali.
 
Sebelumnya, Hasbi menjelaskan soal Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan usul pemberhentian Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho, dan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
 
"Yang jelas saya menyampaikan SK pengangkatan Redhy, Prasetio, kemudian usul pemberhentiannya, itu saja," kata Hasbi usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
 
Hasbi enggan memberikan informasi lebih lanjut. Pasalnya, kata dia, pemberian infromasi itu ranahnya KPK.
 

Baca Juga: Sekretaris MA Mengaku Menjelaskan SK Pengangkatan dan Usul Pemberhentian


Total, 13 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Yakni, Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
 
Sepuluh lainnya, yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio, dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan