Sekretaris MA Mengaku Menjelaskan SK Pengangkatan dan Usul Pemberhentian
Candra Yuri Nuralam • 12 Desember 2022 13:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dia menjelaskan soal Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan usul pemberhentian terhadap Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho dan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
"Yang jelas saya menyampaikan SK pengangkatan Redhy, Prasetio, kemudian usul pemberhentiannya, itu saja," kata Hasbi usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Hasbi enggan memberikan informasi lebih lanjut. Pasalnya, kata dia, pemberian infromasi itu ranahnya KPK.
"Kalau materi tanyakan saja (KPK), saya enggak mau, nanti dipelintir," ujar Hasbi.
Hasbi juga sempat menjelaskan soal pengusulan pemberhentian Gazalba sebagai hakim agung. Menurutnya, saat itu permintaan itu tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di sisi lain, Hakim Agung Sudrajad Dimyati masih menunggu vonis sampai benar-benar diberhentikan.
"Pak Sudrajad (Dimyati) saya belum tahu persis, tapi yang sudah biasanya diberhentikan sementara itu karena belom incracht. Gitu saja," ucap Hasbi.
Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya juga memanggil wiraswasta Dadan Tri Yudianto untuk mendalami kasus dugaan suap di MA hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Diperiksa untuk tersangka GS (Gazalba Saleh)," kata Ali.
Total, 13 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Yakni, Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya, yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio, dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dia menjelaskan soal Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan usul pemberhentian terhadap Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho dan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
"Yang jelas saya menyampaikan SK pengangkatan Redhy, Prasetio, kemudian usul pemberhentiannya, itu saja," kata Hasbi usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Hasbi enggan memberikan informasi lebih lanjut. Pasalnya, kata dia, pemberian infromasi itu ranahnya KPK.
"Kalau materi tanyakan saja (KPK), saya enggak mau, nanti dipelintir," ujar Hasbi.
Hasbi juga sempat menjelaskan soal pengusulan pemberhentian Gazalba sebagai hakim agung. Menurutnya, saat itu permintaan itu tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di sisi lain, Hakim Agung Sudrajad Dimyati masih menunggu vonis sampai benar-benar diberhentikan.
"Pak Sudrajad (Dimyati) saya belum tahu persis, tapi yang sudah biasanya diberhentikan sementara itu karena belom incracht. Gitu saja," ucap Hasbi.
Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya juga memanggil wiraswasta Dadan Tri Yudianto untuk mendalami kasus dugaan suap di MA hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Diperiksa untuk tersangka GS (Gazalba Saleh)," kata Ali.
Total, 13 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Yakni, Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya, yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio, dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)