Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan ada tembakan gas air mata ke arah parkiran saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hal itu diketahui dari keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya mendapat beberapa keterangan saksi pada saat tragedi Kanjuruhan. Saksi yang tak disebutkan identitasnya itu adalah korban selamat insiden maut tersebut.
"Pertama kita mulai keterangan dari saksi pertama, kita sebut saja P ya, jadi ada P1, P2 dan seterusnya. Untuk P1 ini dia berada dalam tribun VIP, dia menyaksikan gas air mata ditembakkan ke arah tribun utara dan tribun selatan," kata Edwin dalam konferensi pers daring, Kamis 13 Oktober 2022.
Kemudian, ada pengakuan dari saksi kelima. Saksi tersebut berada di posisi tribun 4 dan dia menyaksikan tembakan gas air mata ke arah tribun 4. Diketahui, tribun 4 merupakan tribun penonton pertandingan dengan berdiri.
"P5 ini ada di posisi tribun 4, dia melihat dan menyaksikan tembakan ke arah penonton yang duduk di bagian tribun timur. Kemudian dia juga menyaksikan tembakan gas air mata ke arah penonton di tribun 4 yang berdiri," ujar Edwin.
Setelah melihat kejadian tersebut, saksi P5 itu berusaha menyelamatkan diri dan berhasil keluar dari stadion. Saksi itu, lanjut Edwin, berhenti sejenak di area parkiran motor dan melihat petugas keamanan menembakkan gas air mata ke arah parkiran tersebut.
"Saksi P5 ini berhasil keluar dan berada di parkiran motor. Saat berada di parkiran motor itu, dia menyaksikan petugas menembakkan gas air mata dari arah tribun VIP ke arah parkiran motor," beber Edwin.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Aremania turun ke lapangan dari tribun dengan niat ingin bertemu Arema.
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Gas air mata menimbulkan kepanikan penonton hingga berhamburan mencari pintu keluar.
Sebanyak 132 orang tewas, 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat. Rata-rata korban tewas karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) menemukan ada tembakan gas air mata ke arah parkiran saat
kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hal itu diketahui dari keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya mendapat beberapa keterangan saksi pada saat
tragedi Kanjuruhan. Saksi yang tak disebutkan identitasnya itu adalah korban selamat insiden maut tersebut.
"Pertama kita mulai keterangan dari saksi pertama, kita sebut saja P ya, jadi ada P1, P2 dan seterusnya. Untuk P1 ini dia berada dalam tribun VIP, dia menyaksikan gas air mata ditembakkan ke arah tribun utara dan tribun selatan," kata Edwin dalam konferensi pers daring, Kamis 13 Oktober 2022.
Kemudian, ada pengakuan dari saksi kelima. Saksi tersebut berada di posisi tribun 4 dan dia menyaksikan tembakan gas air mata ke arah tribun 4. Diketahui, tribun 4 merupakan tribun penonton pertandingan dengan berdiri.
"P5 ini ada di posisi tribun 4, dia melihat dan menyaksikan tembakan ke arah penonton yang duduk di bagian tribun timur. Kemudian dia juga menyaksikan tembakan gas air mata ke arah penonton di tribun 4 yang berdiri," ujar Edwin.
Setelah melihat kejadian tersebut, saksi P5 itu berusaha menyelamatkan diri dan berhasil keluar dari stadion. Saksi itu, lanjut Edwin, berhenti sejenak di area parkiran motor dan melihat petugas keamanan menembakkan gas air mata ke arah parkiran tersebut.
"Saksi P5 ini berhasil keluar dan berada di parkiran motor. Saat berada di parkiran motor itu, dia menyaksikan petugas menembakkan gas air mata dari arah tribun VIP ke arah parkiran motor," beber Edwin.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Aremania turun ke lapangan dari tribun dengan niat ingin bertemu Arema.
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Gas air mata menimbulkan kepanikan penonton hingga berhamburan mencari pintu keluar.
Sebanyak 132 orang tewas, 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat. Rata-rata korban tewas karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)