Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. LPSK menemukan fakta bahwa tak ada larangan penembakan gas air mata oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang kini telah dinonaktifkan.
"Dalam arahan Kapolres tersebut tidak kita dengar arahan untuk tidak menggunakan gas air mata. Jadi, Kapolres tidak melarang penggunaan gas air mata," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers daring, Kamis, 13 Oktober 2022.
Edwin menuturkan dalam pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022 telah disusun rencana pengamanan. Perumusan pengamanannya dilakukan oleh Polres Malang.
Dalam rencana pengamanan itu, kata Edwin, telah diatur cara bertindak. Namun, tidak ada uraian tentang alat keamanan apa saja yang dibawa, termasuk penggunaan gas air mata.
Kapolres juga tidak melarang penggunaan gas air mata. Dia hanya melarang penggunaan senjata api dan tidak melakukan kekerasan yang sifatnya sensitif.
"Kapolres mengakui tidak mengetahui aturan FIFA," ujar Edwin.
Edwin mengatakan rencana pengamanan itu juga tidak dilakukan sebaik-baiknya oleh aparat. Dalam video yang LPSK dapatkan, khususnya bagian tribun timur tampak aparat keamanan baik polisi dan steward meninggalkan posisi penjagaan.
"Sepertinya membuka ruang dan peluang masuk ke lapangan dari arah tribun 8 atau 9. Sudah tidak ada penjagaan lagi, penjagaan dalam stadion ini penjagaan ring 1 tidak ada lagi," ungkap Edwin.
Sejatinya, kata dia, lokasi itu dijaga steward, personel TNI dan Polri. Namun, dia tak mengetahui pasti alasan petugas keamanan meninggalkan lokasi. Menurutnya, kebenaran hal itu hanya dapat diungkap penyidik
Edwin melanjutkan rentetan penembakan gas air mata juga terjadi secara masif. Hal itu diyakini terjadi karena dalam dokumen pengamanan tidak disebutkan alat-alat apa yang boleh dan tidak boleh dibawa saat pengamanan dalam stadion.
"Bisa kami sampaikan dari 20:34 (menit video) itu bukan hanya TNI-Polri (bertanggung jawab), tapi beberapa instansi lain," ungkapnya.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di Kanjuruhan itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Sebanyak 132 orang tewas, 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat. Rata-rata korban tewas karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
Sebanyak tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa
kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. LPSK menemukan fakta bahwa tak ada larangan penembakan gas air mata oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang kini telah dinonaktifkan.
"Dalam arahan Kapolres tersebut tidak kita dengar arahan untuk tidak menggunakan gas air mata. Jadi, Kapolres tidak melarang penggunaan gas air mata," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers daring, Kamis, 13 Oktober 2022.
Edwin menuturkan dalam pengamanan pertandingan sepak bola antara
Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022 telah disusun rencana pengamanan. Perumusan pengamanannya dilakukan oleh Polres Malang.
Dalam rencana pengamanan itu, kata Edwin, telah diatur cara bertindak. Namun, tidak ada uraian tentang alat keamanan apa saja yang dibawa, termasuk penggunaan gas air mata.
Kapolres juga tidak melarang penggunaan gas air mata. Dia hanya melarang penggunaan senjata api dan tidak melakukan kekerasan yang sifatnya sensitif.
"Kapolres mengakui tidak mengetahui aturan FIFA," ujar Edwin.
Edwin mengatakan rencana pengamanan itu juga tidak dilakukan sebaik-baiknya oleh aparat. Dalam video yang LPSK dapatkan, khususnya bagian tribun timur tampak aparat keamanan baik polisi dan
steward meninggalkan posisi penjagaan.
"Sepertinya membuka ruang dan peluang masuk ke lapangan dari arah tribun 8 atau 9. Sudah tidak ada penjagaan lagi, penjagaan dalam stadion ini penjagaan ring 1 tidak ada lagi," ungkap Edwin.
Sejatinya, kata dia, lokasi itu dijaga steward, personel TNI dan Polri. Namun, dia tak mengetahui pasti alasan petugas keamanan meninggalkan lokasi. Menurutnya, kebenaran hal itu hanya dapat diungkap penyidik
Edwin melanjutkan rentetan penembakan gas air mata juga terjadi secara masif. Hal itu diyakini terjadi karena dalam dokumen pengamanan tidak disebutkan alat-alat apa yang boleh dan tidak boleh dibawa saat pengamanan dalam stadion.
"Bisa kami sampaikan dari 20:34 (menit video) itu bukan hanya TNI-Polri (bertanggung jawab), tapi beberapa instansi lain," ungkapnya.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di
Kanjuruhan itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Sebanyak 132 orang tewas, 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat. Rata-rata korban tewas karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
Sebanyak tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)