KPK Sindir Pejabat Tak Laporkan LHKPN di NTT
Candra Yuri Nuralam • 20 Oktober 2022 09:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir pejabat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan pengelenggara negara (LHKPN) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Total pejabat yang bandel dengan kewajibannya ini lumayan banyak.
"LHKPN Eksekutif di NTT mencapai 77.45 persen dan Legislatif 85.59 persen," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.
KPK meminta data LHKPN di NTT dibuat menjadi 100 persen. Pejabat yang belum menyerahkan diminta segera melapor. Penyerahan LHKPN sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Dari data yang masuk diharapkan bagi pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan kepatuhan laporan LHKPN hingga 100 persen dan mendorong transparansi dalam pengelolaan pemerintahan, sehingga bisa menekan jumlah pengaduan yang masuk," ucap Alex.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT diminta meningkatkan nilai monitoring centre of prevention (MCP). NTT cuma mendapatkan skor 24 persen dalam penilaian MCP.
Peningkatan MCP bisa dilakukan dengan memperbaiki tata kelola. KPK bersedia membantu Pemprov NTT untuk memberikan saran perbaikan sistem.
"Perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi akan membawa dampak pada peningkatan ekonomi serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," ujar Alex.
Perbaikan sistem dinilai perlu dilakukan segera. Pasalnya, kata Alex, aduan tentang dugaan tindakan koruptif di NTT yang masuk ke KPK lumayan banyak.
"Berdasarkan jumlah pengaduan yang masuk ke KPK dari tahun 2019 hingga 2022 berjumlah 275 laporan," tutur Alex.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir pejabat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan pengelenggara negara (LHKPN) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Total pejabat yang bandel dengan kewajibannya ini lumayan banyak.
"LHKPN Eksekutif di NTT mencapai 77.45 persen dan Legislatif 85.59 persen," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.
KPK meminta data LHKPN di NTT dibuat menjadi 100 persen. Pejabat yang belum menyerahkan diminta segera melapor. Penyerahan LHKPN sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Dari data yang masuk diharapkan bagi pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan kepatuhan laporan LHKPN hingga 100 persen dan mendorong transparansi dalam pengelolaan pemerintahan, sehingga bisa menekan jumlah pengaduan yang masuk," ucap Alex.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT diminta meningkatkan nilai monitoring centre of prevention (MCP). NTT cuma mendapatkan skor 24 persen dalam penilaian MCP.
Peningkatan MCP bisa dilakukan dengan memperbaiki tata kelola. KPK bersedia membantu Pemprov NTT untuk memberikan saran perbaikan sistem.
"Perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi akan membawa dampak pada peningkatan ekonomi serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," ujar Alex.
Perbaikan sistem dinilai perlu dilakukan segera. Pasalnya, kata Alex, aduan tentang dugaan tindakan koruptif di NTT yang masuk ke KPK lumayan banyak.
"Berdasarkan jumlah pengaduan yang masuk ke KPK dari tahun 2019 hingga 2022 berjumlah 275 laporan," tutur Alex. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)