Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Ketiga saksi yang diperiksa adalah manager dan direktur keuangan.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu A, selaku General Manager PT Waskita Beton Precast, Tbk.," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Lalu, BA selaku Manager Budgeting PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kemudian, AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Namun, Ketut tak membeberkan materi pemeriksaan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana anak perusahaan BUMN Waskita Karya, yakni Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 Agus Wantoro (AW). Ia juga tercatat Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020.
Tersangka lainnya ialah General Manajer Pemasaran Waskita Beton 2016-2020 Agus Prihatmono (AP). Lalu, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019 Benny Prastowo (BP). Terakhir, Anugriatno (A) selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.
Para tersangka diduga melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahan. Mereka membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, serta membuat surat jalan barang bukti.
Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2,5 triliun. Keempat tersangka ditahan di dua tempat berbeda. Agus Wantoro dan Benny ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara, Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh
PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Ketiga saksi yang diperiksa adalah manager dan direktur keuangan.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu A, selaku General Manager PT Waskita Beton Precast, Tbk.," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Lalu, BA selaku Manager Budgeting PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kemudian, AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara
dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Namun, Ketut tak membeberkan materi pemeriksaan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (
Jampidsus) menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana anak perusahaan BUMN Waskita Karya, yakni Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 Agus Wantoro (AW). Ia juga tercatat Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020.
Tersangka lainnya ialah General Manajer Pemasaran Waskita Beton 2016-2020 Agus Prihatmono (AP). Lalu, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019 Benny Prastowo (BP). Terakhir, Anugriatno (A) selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.
Para tersangka diduga melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahan. Mereka membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, serta membuat surat jalan barang bukti.
Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2,5 triliun. Keempat tersangka ditahan di dua tempat berbeda. Agus Wantoro dan Benny ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara, Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)