Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana anak perusahaan BUMN Waskita Karya, yakni Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Seluruh tersangka ditahan.
"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan beberapa tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa, 26 Juli 2022.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 Agus Wantoro (AW). Ia juga tercatat Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020.
Tersangka lainnya ialah General Manajer Pemasaran Waskita Beton 2016-2020 Agus Prihatmono (AP). Lalu, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019 Benny Prastowo (BP). Terakhir, Anugriatno (A) selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.
Burhanuddin mengungkapkan dugaan korupsi itu disebabkan karena para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif yang tidak dapat dimanfaatkan maupun ditindaklanjuti.
Pengadaan fiktif itu dilakukan Waskita Beton dengan meminjam bendera beberapa perusahan dengan membuat surat pemesanan material fiktif meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, serta membuat surat jalan barang bukti.
"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,583 triliun," ungkap Burhanuddin.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di dua tempat berbeda. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan penyidik menahan Agus Wantoro dan Benny di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara, Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana anak perusahaan BUMN
Waskita Karya, yakni Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Seluruh tersangka ditahan.
"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan beberapa tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa, 26 Juli 2022.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 Agus Wantoro (AW). Ia juga tercatat Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020.
Tersangka lainnya ialah General Manajer Pemasaran Waskita Beton 2016-2020 Agus Prihatmono (AP). Lalu, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019 Benny Prastowo (BP). Terakhir, Anugriatno (A) selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.
Burhanuddin mengungkapkan
dugaan korupsi itu disebabkan karena para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif yang tidak dapat dimanfaatkan maupun ditindaklanjuti.
Pengadaan fiktif itu dilakukan Waskita Beton dengan meminjam bendera beberapa perusahan dengan membuat surat pemesanan material fiktif meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, serta membuat surat jalan barang bukti.
"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,583 triliun," ungkap Burhanuddin.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di dua tempat berbeda. Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan penyidik menahan Agus Wantoro dan Benny di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara, Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)