Ilustrasi uang. MI Ramdani
Ilustrasi uang. MI Ramdani

4 Eks Pejabat Waskita Setor Uang Pengganti Pidana

Candra Yuri Nuralam • 23 Juni 2021 13:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang pengganti kasus rasuah di PT Waskita Karya. Total uang yang disetor mencapai Rp17 miliar.
 
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah yakni, Rp13.145.542.270, Rp3.614.014.459, dan US$22.500," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.
 
Penyetoran itu dari uang pengganti terpidana sekaligus mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Arryani, Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman. Kemudian, Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman, dan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Lembaga Antikorupsi juga menyetorkan uang pengganti tiga tersangka lain di PT Waskita Karya. Uang pengganti itu dari Desi, Fathor, dan Fakih.
 
(Baca: Eks Pejabat Waskita Karya Didakwa Memperkaya Diri Rp70,45 Miliar)
 
Desi menyerahkan uang pengganti sebesar Rp3,415 miliar. Sementara itu, Fathor menyerahkan uang pengganti sebesar Rp3 miliar.
 
"Fakih Usman sejumlah Rp69.100.000,00, US$100, dan 102 Ringgit Malaysia," ujar Ali.
 
Lembaga Antikorupsi terus menagih uang pengganti dan pidana denda para terpidana. Hal itu untuk mengembalikan kerugian negara.
 
"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan