Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal

Eks Pejabat Waskita Karya Didakwa Memperkaya Diri Rp70,45 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 10 Desember 2020 15:09
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan untuk lima tersangka korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kelimanya didakwa korupsi untuk memperkaya diri hingga Rp70,45 miliar.
 
Mereka ialah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).
 
Tersangka lainnya ialah Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR). Kemudian, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata JPU KPK Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember 2020.
 
Baca: Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya Diselisik Lewat Eks Bupati Wakatobi
 
Dari korupsi, Desi didakwa memperoleh Rp3,41 miliar, Fathor Rp3,67 miliar, dan Jarot Rp7,12 miliar. Kemudian, Fakih diduga memperkaya diri Rp8,87 miliar dan Yuli Rp47,38 miliar. Selain memperkaya diri sendiri, korupsi yang dilakukan kelima terdakwa ditaksir merugikan negara hingga Rp202 miliar.
 
Para tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek di Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya sepanjang 2009 hingga 2015. Kelimanya mengatur agar proyek tersebut dikerjakan subkontraktor fiktif.
 
Kelima tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan