Komnas HAM. Foto: MI
Komnas HAM. Foto: MI

Komnas HAM: Skenario Kasus Brigadir J Lancar karena Penyalahgunaan Jabatan

Kautsar Widya Prabowo • 01 September 2022 22:58
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut terdapat unsur penyalahangunaan jabatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J. Hal itu menjadi dasar yang kuat bagi pelaku pembunuhan melakukan perintangan penyelidikan atau obstruction of justice.
 
"Jadi kalau ada pengaruh jabatan ya semuanya membuat skenario jadi lancar, merubah tempat kejadian perkara (TKP) juga lancar, mengkonsolidasi saksi juga lancar," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
 
Anam menerangkan terkait pembuatan skenario, pihaknya menyebut terdapat petinggi polisi yang memerintahkan jajarannya untuk mengikuti skenario yang telah dibuat. Skenario itu juga didukung dengan laporan yang tak sesuai prosedur ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J dan upaya pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (E).

"BAP (berita acara pemeriksaan) hanya formalitas dan tinggal di tanda tangan. itu juga pengaruh jabatan, terus pemeriksaan kesaksian Bharada E, Bripka RR dan KM tidak dilakukan sesuai prosedur ini bisa terjadi karena adanya pengaruh jabatan," jelas dia.
 

Baca: Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Sanksi Polisi Terlibat Kasus Brigadir J


Penyalahgunaan jabatan juga terjadi saat olah TKP hingga proses autopsi. Ada anggota kepolisian yang tak memiliki otoritas justru boleh memasuki TKP.
 
"Ini pengaruh jabatan juga, terus permintaan ke Kepala RS Bhayangkara untuk menyiapkan autopsi ini juga karena adanya pengaruh jabatan," bebernya.
 
Anam menegaskan tindakan penyalahgunaan oleh pihak yang lebih berkuasa di institusi Polri harus dihilangkan. Sehingga, peristiwa serupa tidak terjadi kembali. 
 
"Tidak boleh orang yang punya kekuasaan, tidak boleh orang yang saat itu punya kekuasaan besar, merusak semuanya menghalangi orang untuk mencari keadilan menghalangi orang untuk mendapatkan kepastian hukum," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan