Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan beberapa rekomendasi kepada Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J. Salah satunya, meminta inspektorat hukum memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada seluruh anggota polisi yang terbukti merintangi penyelidikan atau obstruction of justice.
"Informasinya sekarang ada 95 atau 97 anggota yang dalam pemeriksaan, ini sejalan dengan yang direkomendasikan oleh Komnas HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
Beka mendorong Polri dapat menjatuhkan tiga jenis sanksi kepada jajarannya yang ikut membantu eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam membunuh Brigadir J. Pemberian sanksi didasari tingkat ketelibatan dari anggota tersebut.
"Sanksi pidana dan pemecatan terhadap semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan berdasarkan kewenangan membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian, serta merusak dan menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Yosua," papar dia.
Selanjutnya, sanksi etik berat dan kelembagaan diberikan kepada anggota polisi yang mengetahui terjadinya tindakan perintangan penyelidikan. Kemudian, sanski etik kepribadian terhadap semua anggota polisi yang hanya terlibat berdasarkan perintah atasan tanpa mengetahui kejadian pembunuhan Brigadir J.
"Jadi ini ada anggota polisi yang disuruh-suruh saja begitu, skenarionya seperti apa, kejadian yang sebenarnya dapat apa, itu diperiksa untuk membuktikan derajat kesalahannya," beber Beka.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) memberikan beberapa rekomendasi kepada Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J. Salah satunya, meminta inspektorat hukum memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada seluruh anggota polisi yang terbukti merintangi penyelidikan atau
obstruction of justice.
"Informasinya sekarang ada 95 atau 97 anggota yang dalam pemeriksaan, ini sejalan dengan yang direkomendasikan oleh Komnas HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
Beka mendorong Polri dapat menjatuhkan tiga jenis sanksi kepada jajarannya yang ikut membantu eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam
membunuh Brigadir J. Pemberian sanksi didasari tingkat ketelibatan dari anggota tersebut.
"Sanksi pidana dan pemecatan terhadap semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan berdasarkan kewenangan membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian, serta merusak dan menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Yosua," papar dia.
Selanjutnya, sanksi etik berat dan kelembagaan diberikan kepada anggota polisi yang mengetahui terjadinya tindakan perintangan penyelidikan. Kemudian, sanski etik kepribadian terhadap semua anggota polisi yang hanya terlibat berdasarkan perintah atasan tanpa mengetahui kejadian
pembunuhan Brigadir J.
"Jadi ini ada anggota polisi yang disuruh-suruh saja begitu, skenarionya seperti apa, kejadian yang sebenarnya dapat apa, itu diperiksa untuk membuktikan derajat kesalahannya," beber Beka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)