Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendorong Polri untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi pada 4 Juli 2022.
"Kasus yang di Magelang tentunya harus diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Supaya terang benderang keterhubungan dengan kasus penembakan ini ada atau enggak," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi, Kamis, 1 September 2022.
Andy menilai tindak lanjut dari polisi terkait kasus tersebut dapat memberikan keadilan hukum bagi Putri yang diduga sebagai korban. Namun, pihaknya memastikan tidak dapat membeberkan lebih lanjut bukti yang memperkuat adanya pelecehan seksual di Magelang.
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kasus kekerasan seksual dibuktikan melalui petunjuk dari keterangan pihak yang terlibat dan diperkuat dengan alat bukti. Sementara Komanas Perempuan hanya memiliki kewenangan sebatas meminta keterangan dari pihak terkait.
"Untuk bukti lain, misal untuk melihat tempat kejadian perkara (TKP) kita serahkan kepada penyidik, itu mengapa agar rekomendasinya agar penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan peristiwa di Magelang berbeda dengan laporan polisi dugaan pelecehan seksual yang dilakukakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kejadian di rumah dinas itu, kata Andy, bagian dari skenario pembunuhan Brigadir J.
"Laporan pertama yang di (Polres) Jakarta Selatan tentang dugaan (pelecehan seksual) peristiwa itu kan tidak benar ya, dan itu bagian dari obstruction of justice," ungkapnya.
Jakarta: Komisi Nasional
(Komnas) Perempuan mendorong Polri untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri eks Kadiv Propam Irjen
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi pada 4 Juli 2022.
"Kasus yang di Magelang tentunya harus diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Supaya terang benderang keterhubungan dengan kasus penembakan ini ada atau enggak," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi, Kamis, 1 September 2022.
Andy menilai tindak lanjut dari polisi terkait kasus tersebut dapat memberikan keadilan hukum bagi Putri yang diduga sebagai korban. Namun, pihaknya memastikan tidak dapat membeberkan lebih lanjut bukti yang memperkuat adanya
pelecehan seksual di Magelang.
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kasus kekerasan seksual dibuktikan melalui petunjuk dari keterangan pihak yang terlibat dan diperkuat dengan alat bukti. Sementara Komanas Perempuan hanya memiliki kewenangan sebatas meminta keterangan dari pihak terkait.
"Untuk bukti lain, misal untuk melihat tempat kejadian perkara (TKP) kita serahkan kepada penyidik, itu mengapa agar rekomendasinya agar penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan peristiwa di Magelang berbeda dengan laporan polisi dugaan pelecehan seksual yang dilakukakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kejadian di rumah dinas itu, kata Andy, bagian dari skenario
pembunuhan Brigadir J.
"Laporan pertama yang di (Polres) Jakarta Selatan tentang dugaan (pelecehan seksual) peristiwa itu kan tidak benar ya, dan itu bagian dari
obstruction of justice," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)