Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebut istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sempat enggan mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa dirinya. Bahkan, Putri bercerita ke Komnas Perempuan ingin mengakhiri hidupnya.
"Memiliki rasa takut pada ancaman dan menyalahi diri sendiri sehingga lebih baik mati, ini disampaikan berkali-berkali," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
Andy menerangkan kesaksian Putri diperoleh saat Komnas Perempuan melakukan asesmen psikologi. Putri menyebut kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2020.
"Sehingga kita merasa perlu berpikir ulang bahwa kuasa atasan dan bawahan tidak menghilangkan adanya potensi kekerasan seksual," jelas dia.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mendorong polisi segera menindaklanjuti dugaan tindakan pelecehan seksual. Sebab, kasus tersebut sebagai upaya memberikan keadilan bagi Putri yang merupakan korban.
Ami menambahkan keterangan Putri terhadap dugaan tindak pidana itu diperkuat dengan kesaksian asisten rumah tangga (ART) rumah Sambo di Magelang, Susi atau S. "Petunjuk awal dari keterangan ibu P dan S dan assessment psikolog baik dari tim psikolog klinis maupun dari LPSK bisa jadi petunjuk awal melakukan pemeriksaan," beber dia.
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas)
Perempuan menyebut istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi, sempat enggan mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa dirinya. Bahkan, Putri bercerita ke Komnas Perempuan ingin mengakhiri hidupnya.
"Memiliki rasa takut pada ancaman dan menyalahi diri sendiri sehingga lebih baik mati, ini disampaikan berkali-berkali," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
Andy menerangkan kesaksian Putri diperoleh saat Komnas Perempuan melakukan asesmen psikologi. Putri menyebut kekerasan seksual yang diduga dilakukan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2020.
"Sehingga kita merasa perlu berpikir ulang bahwa kuasa atasan dan bawahan tidak menghilangkan adanya potensi kekerasan seksual," jelas dia.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mendorong polisi segera menindaklanjuti dugaan tindakan pelecehan seksual. Sebab, kasus tersebut sebagai upaya memberikan keadilan bagi Putri yang merupakan korban.
Ami menambahkan keterangan Putri terhadap dugaan tindak pidana itu diperkuat dengan kesaksian asisten rumah tangga (ART) rumah Sambo di Magelang, Susi atau S. "Petunjuk awal dari keterangan ibu P dan S dan
assessment psikolog baik dari tim psikolog klinis maupun dari LPSK bisa jadi petunjuk awal melakukan pemeriksaan," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)