Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung/MI/Susanto
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung/MI/Susanto

Asesmen Integritas Berkala Disebut Perlu Diberlakukan MA

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 14 November 2022 02:52
Jakarta: Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho, mendorong evaluasi atau asesmen integritas berkala terhadap hakim agung. Pernyataan tersebut merespons dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) yang jadi tersangka kasus korupsi penanganan perkara.
 
“Hakim agung harus diasesmen, asesmen integritas berkala. Saya kira itu yang lebih mengena, karena masuk ke pengadilan itu sudah sangat ketat, sulit untuk masuk,” ungkap Hibnu kepada Media Indonesia, Minggu, 13 November 2022.
 
Menurutnya, para hakim agung MA harus diberikan tes integritas setiap dua tahun sekali. Hal itu perlu dilakukan agar tidak ada hakim agung nakal yang berkeliaran di lingkungan internal MA.
 

Baca: Selain Gazalba Saleh, KPK Pastikan Ada Tersangka Lain Terkait Suap Penanganan Perkara


“Kita perlu tahu ini hakim agung masih layak atau tidak, artinya nah ini kalau hasil integritasnya masih kurang berarti perlu ada pembinaan,” tegasnya.

Dia mengatakan hal itu merupakan pembenahan kultur yang harus dilakukan. Sebab, bakal berlanjut jika dibiarkan.
 
Menurut Hibnu, perbaikan sikap, dan kultur seorang hakim agung merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Sehingga, tidak ada hakim agung yang bertugas hingga 10 tahun lamanya dengan kondisi tidak layak.
 
Di sisi lain, dia merespons usulan agar Ketua MA Syarifuddin mundur karena anak buahnya terlibat korupsi. Hibnu menyebut hal itu tak perlu dilakukan.
 
“Karena namanya Ketua MA sebetulnya independen, ketua itu hanya koordinator, makanya evaluasi independensi hakim itu selalu ada pengawasan, selalu ada kontrol,” kata dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan