Selain Gazalba Saleh, KPK Pastikan Ada Tersangka Lain Terkait Suap Penanganan Perkara
Candra Yuri Nuralam • 13 November 2022 14:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Kasusnya sama dengan Hakim Agung Sudrajat Dimyati yakni dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA (Galzaba Saleh)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 13 November 2022.
KPK juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Ali masih merahasiakan identitas pihak lainnya.
"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," ucap Ali.
Komisi Yudisial (KY) bakal memproses pelanggaran etik hakim agung yang diduga kembali terjerat kasus rasuah. Kasus tersebut ditangani KPK.
"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022.
Miko mengatakan KY menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka. Selain itu, KY tetap mendukung proses hukum KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Kasusnya sama dengan Hakim Agung Sudrajat Dimyati yakni dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA (Galzaba Saleh)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 13 November 2022.
KPK juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Ali masih merahasiakan identitas pihak lainnya.
"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," ucap Ali.
Komisi Yudisial (KY) bakal memproses pelanggaran etik hakim agung yang diduga kembali terjerat kasus rasuah. Kasus tersebut ditangani KPK.
"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022.
Miko mengatakan KY menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka. Selain itu, KY tetap mendukung proses hukum KPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)