Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Mecom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Mecom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Mahfud MD Sebut RKUHP Sebuah Keniscayaan

Theofilus Ifan Sucipto • 23 Agustus 2022 15:08
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah keniscayaan. Aturan yang dibuat zaman kolonial itu sudah sepatutnya diperbarui.
 
"Artinya ketika Indonesia menyatakan kemerdekaan, ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial diganti dengan hukum baru," kata Mahfud dalam Kick Off Dialog Publik RKUHP di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Mahfud mengungkapkan alasan KUHP era kolonial perlu ditinggalkan. Indonesia harus menyesuaikan hukum sesuai dengan ideologi, pandangan, dan kesadaran masyarakatnya.
 

Baca: DPR Undang Dewan Pers Pekan Depan untuk Bahas RUU KUHP


"Hukum adalah pelayan masyarakat sehingga harus memuat isi sesuai dengan kehidupan masyarakat di mana hukum berlaku," jelas dia.

Mahfud menyebut hukum bersifat fleksibel. Artinya, hukum bisa berubah bila masyarakat berubah agar tetap relevan.
 
"Ketika masyarakat berubah dari terjajah menjadi bangsa merdeka, maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan