Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf menyinggung kebaikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu ia ungkapkan melalui nota pembelaan atau pleidoinya.
"Almarhum Yosua juga baik kepada saya," kata Kuat Ma'ruf saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
Kuat Ma'ruf mengatakan Brigadir J pernah membantu secara finansial. Brigadir J memberikan bantuan keuangan saat anak Kuat Ma'ruf membutuhkan uang untuk iuran sekolah.
"Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo. Almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," ujar Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf juga mengatakan dia bukan orang sadis. Dia juga klaim tak tahu soal kasus pembunuhan berencana.
"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal Wibowo dan Putri Candrawathi.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun.
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf menyinggung kebaikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Hal itu ia ungkapkan melalui nota pembelaan atau pleidoinya.
"Almarhum Yosua juga baik kepada saya," kata
Kuat Ma'ruf saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
Kuat Ma'ruf mengatakan Brigadir J pernah membantu secara finansial. Brigadir J memberikan bantuan keuangan saat anak Kuat Ma'ruf membutuhkan uang untuk iuran sekolah.
"Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo. Almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," ujar Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf juga mengatakan dia bukan orang sadis. Dia juga klaim tak tahu soal kasus pembunuhan berencana.
"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal Wibowo dan Putri Candrawathi.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun.
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)