Ilustrasi penembakan/Medcom.id
Ilustrasi penembakan/Medcom.id

Pengintimidasi Wartawan di Rumah Irjen Ferdy Sambo Anggota Polri

Siti Yona Hukmana • 15 Juli 2022 13:06

Dedi berharap kasus intimidasi terhadap wartawan tak terjadi kembali. Polri memahami jurnalis hanya menjalankan tugas dan kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang. Tugas jurnalis, kata dia, dalam rangka memberikan informasi, literasi, edukasi kepada masyarakat tentang semua peristiwa yang terjadi di Indonesia. 
 
"Oleh karenanya seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi, berkomunikasi, dan justru melindungi teman-teman media dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, jangan sebaliknya," kata Dedi.
 
Menurut dia, tindakan-tindakan yang mengintervensi pers ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum bakal ditindak tegas. Hal tesebut sesuai komitmen pimpinan Polri.

Kedua wartawan itu diintimidasi oleh tiga pria berbadan tegap dan berambut cepak pada Kamis siang, 14 Juli 2022. Intimidasi berawal saat dua jurnalis itu mewawancarai Asep, petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga.
 
Kala itu, tiga orang berbaju hitam, berbadan tegap, dan berambut cepak tiba-tiba muncul dari arah belakang mengendarai sepeda motor dan menghentikan wawancara yang sedang berlangsung. Ketiganya yang tidak mengenalkan identitas langsung merampas ponsel dua jurnalis tersebut. Mereka memeriksa handphone, menghapus sejumlah foto, video, dan hasil wawancara. Mereka juga memeriksa tas kedua jurnalis.
 
Sejumlah dokumen yang dihapus merupakan hasil peliputan kasus baku tembak antara dua ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di sekitar lokasi kejadian. Penjagaan rumah dinas Sambo diperketat usai baku tembak. Polisi juga sempat melarang wartawan mengambil gambar di satu sisi rumah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan