Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta Kejaksaan Tinggi Jambi membantu proses hukum yang dilaksanakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group. Penyidik telah menyita aset terkait bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, berupa kebun sawit seluas 1.002 hektare.
"Pada saat ini juga sedang melakukan penyitaan terhadap pabrik CPO yang terafiliasi dengan Duta Palma Group," ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.
Burhanuddin juga menegaskan agar jajaran Kejati Jambi turut membantu melacak aset Surya Darmadi. Khusus kepada jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Batanghari, Burhanuddin berpesan agar semangat penegakan hukum jangan sampai kendur.
"Meski sumber daya manusia Kejari Batanghari hanya berjumlah 31 orang, semangat pemberantasan korupsi, tetap harus ditegakan untuk menjaga muruah kejaksaan," ungkap dia.
Kejagung telah menyita lebih 30 aset Surya yang disangkakan dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Aset-aset itu berupa kebun kelapa sawit, tanah dan bangunan, kapal tongkang, serta helikopter.
Surya ditetapkan tersangka bersama mantan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Menurut Burhanuddin, estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut mencapai Rp78 triliun.
Jakarta:
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta Kejaksaan Tinggi Jambi membantu proses hukum yang dilaksanakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group. Penyidik telah menyita aset terkait bos Duta Palma Group,
Surya Darmadi, berupa kebun sawit seluas 1.002 hektare.
"Pada saat ini juga sedang melakukan penyitaan terhadap pabrik CPO yang terafiliasi dengan Duta Palma Group," ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.
Burhanuddin juga menegaskan agar jajaran Kejati Jambi turut membantu melacak aset
Surya Darmadi. Khusus kepada jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Batanghari, Burhanuddin berpesan agar semangat penegakan hukum jangan sampai kendur.
"Meski sumber daya manusia Kejari Batanghari hanya berjumlah 31 orang, semangat pemberantasan korupsi, tetap harus ditegakan untuk menjaga muruah kejaksaan," ungkap dia.
Kejagung telah menyita lebih 30 aset Surya yang disangkakan dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Aset-aset itu berupa kebun kelapa sawit, tanah dan bangunan, kapal tongkang, serta helikopter.
Surya ditetapkan tersangka bersama mantan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Menurut Burhanuddin, estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut mencapai Rp78 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)