Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menyita aset bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Dok. Puspenkum Kejagung
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menyita aset bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Dok. Puspenkum Kejagung

Kejagung Sita Kebun Sawit Surya Darmadi di Jambi Seluas 1.002 Ha

Tri Subarkah • 26 Agustus 2022 11:57
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menyita aset bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Penyitaan mengarah pada tanah dan bangunan seluas 1.002 hektare di Desa Tebing Tinggi, Kecamanata Baro Sebu Ulu, Batanghari, Jambi.
 
"Yang merupakan kebun milik PT Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rngas) yang terduga terafiliasi dengan Duta Palma Group," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Ketut menjelaskan proses penyitaan telah dilaksanakan sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022. Penyidik Jampidsus mengantongi penetapan ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi tertanggal 24 Agustus 2022, untuk menyita kebun sawit tersebut.

Selain itu, penyitaan didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print-160/F.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tertanggal 24 Agustus 2022. Penyidik langsung memasang plang tanda penyitaan sebagai bentuk pengamanan terhadap aset tersebut.
 
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yaitu korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group," ujar Ketut.
 

Baca: Kejagung Pelajari Permintaan Surya Darmadi untuk Buka Blokir Rekening


Surya bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak Senin, 1 Agustus 2022. Lahan negara yang dikuasai perusahaan-perusahaan milik Surya terbentang seluas 37 ribu hektare.
 
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut mencapai Rp78 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan