Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Pelajari Permintaan Surya Darmadi untuk Buka Blokir Rekening

Tri Subarkah • 25 Agustus 2022 16:41
Jakarta: Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kembali rekening perusahannya yang diblokir. Setidaknya ada lima rekening opersional yang bernaung pada grup Duta Palma diblokir penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
 
"Kita pelajari (permintaan itu)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi juga senada. Ia menyebut akan melihat keterkaitan antara rekening-rekening yang telah diblokir dengan aset Surya. Kuntadi menegaskan penyidik pasti memiliki dasar memblokir rekening perusahaan-perusahaan Surya. 

"Kita lihat saja keterkaitannya. Kita pelajari dulu. Kan kita pasti punya pertimbangannya juga kenapa diblokir," terang Kuntadi.
 
Permintaan Surya Darmadi disampaikan melalui penasihat hukumnya, Juniver Girsang. Menurut Juniver, aktivitas perusahaan-perusahaan Surya menjadi macet akibat pemblokiran tersebut. Pihak Surya juga berdalih bahwa pemblokiran rekening yang dilakukan penyidik Jampidsus berdampak pada nasib 44 ribu karyawan Duta Palma Group.
 
"Itu kan argumentasi dia," jawab Kuntadi saat menanggapi argumentasi Surya.
 

Baca: Kejagung Sebut Kerugian Korupsi Surya Darmadi Bisa Lebih dari Rp78 Triliun


Kelima rekening perusahaan yang diblokir atas nama PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
 
Selain memblokir rekening perusahaan, Kejagung menyita 30 lebih aset Surya lainnya terkait perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penguasaan lahan untuk kegiatan usaha kepala sawit. Aset-aset itu antara lain kebun kelapa sawit, tanah dan bangunan, hotel, kapal tongkang, dan helikopter.
 
Surya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut mencapai Rp78 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan