Jakarta: Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut hasil autopsi yang dikeluarkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) sempat dipertanyakan. Sebab, hasilnya berbeda dengan hasil autopsi yang diperoleh dokter forensik dari Polda Jambi.
"Ada dokter forensik dari Jambi mengatakan tidak setuju dengan apa yang dikeluarkan oleh Ade (Ade Firmansyah Sugiharto) selaku Ketua PDFI," kata Kamaruddin dalam konferensi pers pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Kamaruddin juga keberatan dengan penjelasan Ade. Apalagi, pihak kuasa hukum Birgadir J tidak diberikan salinan hasil autopsi tersebut.
"Adapun keberatan kami dalam penjelasan atau keterangan dokter PDFI itu yang pertama dia tidak berikan ke kita, atau tidak berikan ke kami salinannya padahal yang memohon kami," kata dia.
Selain itu, Kamarudin menyesalkan apa yang disampaikan Ade kepada awak media justru menimbulkan multitafsir. Sebab, Ade dinilai hanya memberikan sepotong informasi.
"Yang kedua dia berikan ke penyidik dan wartawan. Tapi kepada wartawan sepotong-sepotong sehingga menimbulkan bias atau pemahaman yang berbeda dengan mengatakan tidak melakukan penganiayaan, padahal tersangka sendiri mengaku melakukan penganiayaan. Kemudian, luka-lukanya juga banyak terdapat penganiayaan," kata dia.
Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) merilis hasil autopsi. Hasil autiopsi disebutkan jika luka yang didapat Brigadir J hanya berasal dari luka tembakan tanpa ada penyiksaan.
"Tidak ada kekerasan di tempat lainnya, saya bisa pastikan di sini dengan penelitian kami. Tidak ada kekerasan selain kekerasan senjata api, dan memang yang fatal adalah dua, yaitu di dada dan di kepala," kata Ade Firmansyah Sugiharto dalam konferensi pers pada Senin, 21 Agustus 2022. (Irfan Julyusman)
Jakarta: Kuasa hukum keluarga Brigadir
Nofriansyan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut hasil
autopsi yang dikeluarkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) sempat dipertanyakan. Sebab, hasilnya berbeda dengan hasil autopsi yang diperoleh dokter forensik dari Polda Jambi.
"Ada dokter forensik dari Jambi mengatakan tidak setuju dengan apa yang dikeluarkan oleh Ade (Ade Firmansyah Sugiharto) selaku Ketua PDFI," kata Kamaruddin dalam konferensi pers pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Kamaruddin juga keberatan dengan penjelasan Ade. Apalagi, pihak kuasa hukum
Birgadir J tidak diberikan salinan hasil autopsi tersebut.
"Adapun keberatan kami dalam penjelasan atau keterangan dokter PDFI itu yang pertama dia tidak berikan ke kita, atau tidak berikan ke kami salinannya padahal yang memohon kami," kata dia.
Selain itu, Kamarudin menyesalkan apa yang disampaikan Ade kepada awak media justru menimbulkan multitafsir. Sebab, Ade dinilai hanya memberikan sepotong informasi.
"Yang kedua dia berikan ke penyidik dan wartawan. Tapi kepada wartawan sepotong-sepotong sehingga menimbulkan bias atau pemahaman yang berbeda dengan mengatakan tidak melakukan penganiayaan, padahal tersangka sendiri mengaku melakukan penganiayaan. Kemudian, luka-lukanya juga banyak terdapat penganiayaan," kata dia.
Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) merilis hasil autopsi. Hasil autiopsi disebutkan jika luka yang didapat Brigadir J hanya berasal dari luka tembakan tanpa ada penyiksaan.
"Tidak ada kekerasan di tempat lainnya, saya bisa pastikan di sini dengan penelitian kami. Tidak ada kekerasan selain kekerasan senjata api, dan memang yang fatal adalah dua, yaitu di dada dan di kepala," kata Ade Firmansyah Sugiharto dalam konferensi pers pada Senin, 21 Agustus 2022. (
Irfan Julyusman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)