Jakarta: Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) telah membeberkan hasil autopsi kedua jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, dokter forensik enggan membeberkan perbedaan dengan hasil autopsi pertama yang dilakukan dokter forensik RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Jadi apakah ada perbedaan apa tidak, tentu kami nanti akan lihat sama-sama ya pada saat kita perbandingkan di sidang pengadilan dari ahli yang pertama, yang melakukan autopsi pertama sekalipun juga kami yang melakukan autopsi ulang," kata Ketua Umum PDFI Ade Firmansyah Sugiharto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.
Menurut Ade, autopsi ulang itu ada kelebihan dan kekurangannya. Gambaran luka, kata dia, akan terlihat baik saat autopsi pertama daripada autopsi kedua. Namun, dia bersyukur gambaran luka yang ditemukan pada autopsi kedua terlihat cukup jelas setelah pemeriksaan lewat foto serta gambaran mikroskopik.
"Kita masih bisa meyakini bahwa luka-luka itu adalah luka tembak yang ada di tubuh korban itu masih jelas sekali. Sehingga, kalau dikatakan bagaimana apakah perbandingannya dengan autopsi pertama dengan autopsi kedua terus terang nanti kita sama-sama lihat di pengadilan," ungkap Ade.
Ade meyakini penyidik Bareskrim Polri akan menemukan bukti yang kuat dengan hasil autopsi kedua tersebut. Yakni, luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J diidentifikasi sebagai lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar dan satu luka tembak bersarang di tulang belakang.
Kemudian, Ade dan tim juga menemukan dua luka tembakan fatal yang menewaskan Brigadir J. Yakni, luka tembak di bagian dada dan kepala.
Namun, Ade tak bisa memastikan jarak tembakan tersebut lantaran ciri-ciri luka yang ditemukan saat autopsi kedua sudah berbeda. Hal itu diyakini terjadi karena jenazah telah dibersihkan usai autopsi pertama.
"Sehingga, kita tidak bisa menentukan apakah ini memperkirakan sebagai luka tembak jarak jauh atau jarak dekat atau sangat dekat, karena ciri-ciri luka yang ada di tubuh saat ini sudah tidak bisa kita intervensi karena sudah tidak fresh (segar)," jelas Ade.
Di samping itu, Ade memastikan tim dokter forensik tidak menemukan luka kekerasan akibat penganiayaan di tubuh Brigadir J. Dia memastikan Brigadir J tidak menerima luka pukul.
"Tidak ada kekerasan di tempat lainnya. Saya bisa pastikan di sini dengan penelitian kami tidak ada kekerasan selain kekerasan senjata api dan memang yang fatal adalah dua, yaitu di dada dan di kepala itu yang fatal pasti bikin meninggal," tutur Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu.
Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Sambo adalah otak penembakan tersebut.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) telah membeberkan hasil
autopsi kedua jenazah
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, dokter forensik enggan membeberkan perbedaan dengan hasil autopsi pertama yang dilakukan dokter forensik RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Jadi apakah ada perbedaan apa tidak, tentu kami nanti akan lihat sama-sama ya pada saat kita perbandingkan di sidang pengadilan dari ahli yang pertama, yang melakukan autopsi pertama sekalipun juga kami yang melakukan autopsi ulang," kata Ketua Umum PDFI Ade Firmansyah Sugiharto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.
Menurut Ade, autopsi ulang itu ada kelebihan dan kekurangannya. Gambaran luka, kata dia, akan terlihat baik saat autopsi pertama daripada autopsi kedua. Namun, dia bersyukur gambaran luka yang ditemukan pada autopsi kedua terlihat cukup jelas setelah pemeriksaan lewat foto serta gambaran mikroskopik.
"Kita masih bisa meyakini bahwa luka-luka itu adalah luka tembak yang ada di tubuh korban itu masih jelas sekali. Sehingga, kalau dikatakan bagaimana apakah perbandingannya dengan autopsi pertama dengan autopsi kedua terus terang nanti kita sama-sama lihat di pengadilan," ungkap Ade.
Ade meyakini penyidik Bareskrim Polri akan menemukan bukti yang kuat dengan hasil autopsi kedua tersebut. Yakni, luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J diidentifikasi sebagai lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar dan satu luka tembak bersarang di tulang belakang.
Kemudian, Ade dan tim juga menemukan dua luka
tembakan fatal yang menewaskan Brigadir J. Yakni, luka tembak di bagian dada dan kepala.
Namun, Ade tak bisa memastikan jarak tembakan tersebut lantaran ciri-ciri luka yang ditemukan saat autopsi kedua sudah berbeda. Hal itu diyakini terjadi karena jenazah telah dibersihkan usai autopsi pertama.
"Sehingga, kita tidak bisa menentukan apakah ini memperkirakan sebagai luka tembak jarak jauh atau jarak dekat atau sangat dekat, karena ciri-ciri luka yang ada di tubuh saat ini sudah tidak bisa kita intervensi karena sudah tidak
fresh (segar)," jelas Ade.
Di samping itu, Ade memastikan tim dokter forensik tidak menemukan luka kekerasan akibat penganiayaan di tubuh Brigadir J. Dia memastikan Brigadir J tidak menerima luka pukul.
"Tidak ada kekerasan di tempat lainnya. Saya bisa pastikan di sini dengan penelitian kami tidak ada kekerasan selain kekerasan senjata api dan memang yang fatal adalah dua, yaitu di dada dan di kepala itu yang fatal pasti bikin meninggal," tutur Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu.
Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Sambo adalah otak penembakan tersebut.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)