Gedung KPK. Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Gedung KPK. Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Total Penerimaan Suap Rektor Unila Mencapai Rp7,5 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 26 Agustus 2022 13:35
Jakarta: Total penerimaan suap dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) diduga bertambah. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Rp2,5 miliar pada penggeledahan di sejumlah tempat pada Rabu, 24 Agustus 2022.
 
"Kalau hari ini bertambah Rp2,5 miliar, berarti ada Rp7,5 miliar yang kemudian indikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui konferensi televideo dikutip Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Pada penangkapan Karomani, KPK menemukan bukti penerimaan uang sekitar Rp5 miliar. Jumlah itu berdasarkan temuan sebesar Rp603 juta yang diduga berasal dari orang tua calon mahasiswa.

Sebanyak Rp575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani. Selain itu, KPK menemukan Rp4,4 miliar yang sebagian sudah dialihkan menjadi tabungan deposito dan emas batangan.
 

Baca: KPK Masih Dalami Temuan Uang Rp2,5 Miliar dari Kasus Rektor Unila


Ali mengatakan pihaknya masih mendalami penerimaan uang tersebut. Perkembangan perkara dipastikan bakal disampaikan secara transparan.
 
"Kami harap bersabar karena setiap perkembangannya akan kami sampaikan, kami publikasikan sebagai bentuk transparansi kerja KPK," jelas Ali.
 
Karomani ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri bersama tiga orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY); Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB); dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
 
Rektor Unila Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan