Penyuap Kepala Kanwil BPN Riau Segera Diadili
Candra Yuri Nuralam • 25 Desember 2022 08:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan tersangka sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya. Penyuap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir itu segera diadili.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua tersangka FW (Frank Wijaya) pada tim jaksa, karena keseluruhan berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 25 Desember 2022.
Frank bakal ditahan lagi selama 20 hari sampai 11 Januari 2023. Jaksa KPK menjadi penanggung jawab penahanannya.
"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan," ucap Ali.
Jaksa KPK kini bakal menyusun dakwaan Frank dalam waktu 14 hari kerja. Jika sudah, berkasnya diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang akan ditentukan nanti.
Kasus ini bermula ketika pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya meminta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso untuk mengurus perpanjangan HGU perusahaannya yang akan berakhir pada 2024. Sudarso langsung menghubungi Syahrir untuk mempercepat proses pengurusan.
Syahrir meminta Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk mempercepat pengurusan HGU. Permintaan itu berlangsung di rumah dinas Syahrir.
Sudarso langsung melaporkan permintaan itu kepada Frank dan langsung disetujui. Frank langsung menyiapkan SGD120 ribu untuk menyanggupi mahar yang diminta Syahrir.
Penyerahan uang terjadi di rumah dinas Syahrir sekitar September 2021. Syahrir melarang Sudarso membawa alat komunikasi saat penyerahan duit suap berlangsung.
Setelah perpanjangan didapat, Frank meminta Sudarso mengajukan surat permohonan kemitraan di Kampar kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) saat itu, Andi Putra. Andi tidak keberatan dengan kemitraan itu.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan tersangka sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya. Penyuap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir itu segera diadili.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua tersangka FW (Frank Wijaya) pada tim jaksa, karena keseluruhan berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 25 Desember 2022.
Frank bakal ditahan lagi selama 20 hari sampai 11 Januari 2023. Jaksa KPK menjadi penanggung jawab penahanannya.
"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan," ucap Ali.
Jaksa KPK kini bakal menyusun dakwaan Frank dalam waktu 14 hari kerja. Jika sudah, berkasnya diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang akan ditentukan nanti.
Kasus ini bermula ketika pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya meminta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso untuk mengurus perpanjangan HGU perusahaannya yang akan berakhir pada 2024. Sudarso langsung menghubungi Syahrir untuk mempercepat proses pengurusan.
Syahrir meminta Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk mempercepat pengurusan HGU. Permintaan itu berlangsung di rumah dinas Syahrir.
Sudarso langsung melaporkan permintaan itu kepada Frank dan langsung disetujui. Frank langsung menyiapkan SGD120 ribu untuk menyanggupi mahar yang diminta Syahrir.
Penyerahan uang terjadi di rumah dinas Syahrir sekitar September 2021. Syahrir melarang Sudarso membawa alat komunikasi saat penyerahan duit suap berlangsung.
Setelah perpanjangan didapat, Frank meminta Sudarso mengajukan surat permohonan kemitraan di Kampar kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) saat itu, Andi Putra. Andi tidak keberatan dengan kemitraan itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)