Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Ultimatum Pihak yang Sembunyikan Ricky Ham Pagawak

Fachri Audhia Hafiez • 23 Desember 2022 16:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak yang berupaya menyembunyikan dan menghalangi proses hukum terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Dia berstatus buron dan diduga kabur ke Papua Nugini.
 
"KPK juga mengingatkan siapa pun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK. Karena itu diancam pidana sebagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Desember 2022.
 
Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Teranyar, KPK juga menetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 

Baca: KPK Tetapkan Ricky Ham Pagawak Tersangka Kasus Pencucian Uang


Langkah hukum itu berdasarkan hasil pengembangan fakta-fakta yang ditemukan penyidik. KPK menemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta masyarakat tidak membantu pelarian Ricky. Bantuan terhadap buronan melanggar hukum.
 
"Jangan sampai ada pihak pihak yang mencoba melindungi oknum atau bahkan tersangka yang dicari oleh aparat penegak hukum," tegas Alex di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan