Jakarta: Sebanyak lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur, hari ini, 11 Oktober 2022. Penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk enam tersangka, namun cuma lima orang yang bisa diperiksa.
"Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengutip Antara, Selasa, 11 Oktober 2022.
Dedi menuturkan pemeriksaan lanjutan untuk menuntaskan perkara dan mendalami peran-peran tersangka. Namun, Dedi tidak menjelaskan detail alasan Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita tidak ikut menjalani pemeriksaan lanjutan bersama lima tersangka lainnya hari ini.
"Direktur LIB sudah diperiksa, Rabu, 12 Oktober pemeriksaan tambahan oleh penyidik," ungkap jenderal bintang dua itu.
Polri telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan pada Kamis, 6 Oktober 2022. Mereka terdiri dari tiga tersangka dari sipil dan tiga tersangka dari anggota Polri.
Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka dari Polri ialah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Dalam perkara ini, tim investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri. Sebanyak 20 di antaranya dinyatakan terduga pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan.
Jakarta: Sebanyak lima dari enam tersangka tragedi
Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur, hari ini, 11 Oktober 2022. Penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk enam
tersangka, namun cuma lima orang yang bisa diperiksa.
"Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok," kata Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengutip
Antara, Selasa, 11 Oktober 2022.
Dedi menuturkan pemeriksaan lanjutan untuk menuntaskan perkara dan mendalami peran-peran tersangka. Namun, Dedi tidak menjelaskan detail alasan Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita tidak ikut menjalani pemeriksaan lanjutan bersama lima tersangka lainnya hari ini.
"Direktur LIB sudah diperiksa, Rabu, 12 Oktober pemeriksaan tambahan oleh penyidik," ungkap jenderal bintang dua itu.
Polri telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan pada Kamis, 6 Oktober 2022. Mereka terdiri dari tiga tersangka dari sipil dan tiga tersangka dari anggota Polri.
Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka dari Polri ialah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Dalam perkara ini, tim investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri. Sebanyak 20 di antaranya dinyatakan terduga pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)