"Kebalikannya dengan zat kimia, atau gas air mata ini, ketika dia expired (kedaluwarsa), justru kadar kimianya itu berkurang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Oktober 2022.
Dedi mengatakan analisa itu berdasarkan keterangan Dokter Masayu Evita. Menurutnya, di dalam gas air mata memang ada tanggal kedaluwarsa. Namun, efek dari kedaluwarsa itu berbeda dengan makanan.
"Kalau makanan ketika dia kedaluwarsa, maka di situ ada jamur, ada bakteri yang bisa mengganggu kesehatan," ujar Dedi.
Sedangkan, kadar zat kimia yang ada dalam gas air mata itu, kata Dedi, akan berkurang bila telah kedaluwarsa. Maka itu, kedaluwarsa memengaruhi efektivitas gas air mata.
"Ketika ditembakkan, dia tidak bisa lebih efektif lagi," ungkap Dedi.
Namun, kata Dedi, bila tidak kedaluwarsa ketika ditembakkan partikel-partikel CS (chlorobenzalmalononitrile) yang ada di dalamnya seperti serbuk-serbuk bedak akan mengakibatkan perih pada mata. Artinya, bisa disimpulkan kedaluwarsa gas air mata itu menguntungkan massa.
"Ya jadi kalau misalnya sudah expired, justru kadarnya dia berkurang secara kimia, kemudian kemampuan gas air mata ini akan menurun," jelas Dedi.
Baca juga: Di Tengah Pengusutan Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Nico Afinta Dimutasi |
Sebelumnya, Dedi mengakui ada beberapa gas air mata yang kedaluwarsa. Hal itu ditemukan setelah penyelidikan oleh laboratorium forensik (labfor).
"Ya ada beberapa yang diketemukan ya, yang tahun 2021," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.
Namun, dia belum dapat memastikan jumlah gas air mata yang kedaluwarsa. Tim labfor masih melakukan pendalaman.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id