Gubernur Papua Lukas Enembe/MI/Marcel Kelen
Gubernur Papua Lukas Enembe/MI/Marcel Kelen

KPK Kebanjiran Dukungan untuk Usut Dugaan Perintangan Kasus Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 12 Oktober 2022 17:28
Jakarta: Banyak pihak mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Salah satu dukungan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
 
"ICW meminta kepada KPK agar mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan obstruction of justice, terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses hukum dalam perkara saudara Lukas," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana kepada Medcom.id, Rabu, 12 September 2022.
 
ICW menilai pengusutan dugaan perintangan penyidikan sangar diperlukan. Pengusutan dugaan itu diyakini mempercepat penanganan kasus rasuah Lukas Enembe.
 

Baca: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Ulang Asisten Direktur Kasino di Singapura


Senada, Forum Solidaritas Mahasiswa dan Peduli Pembangunan Tanah Papua meminta KPK mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi juga diminta bekerja sama dengan Kepolisian jika butuh bantuan.

"Kami mendukung KPK RI dan aparat Kepolisian RI menangkap dan menindak tegas setiap kelompok atau individu dengan sengaja menghalang-halangi proses penegakan hukum tehadap Lukas Enembe," kata Koordinator Forum Solidaritas Mahasiswa dan Peduli Pembangunan Tanah Papua Charles Kossay.
 
Charles meminta seluruh masyarakat Papua mendukung penuh pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Lukas ini. Dia meminta semua masyarakat Papua tidak terprovokasi dengan kabar miring yang beredar.
 
"Kami ingin selalu ada kedamaian di tanah Papua dan tidak ingin terjadi konflik horizontal di tanah Papua," ucap Charles.
 
Dia meminta KPK tegas dengan menjemput paksa Lukas. Hal ini diyakini bisa mempercepat pengusutan kasus ini.
 
"Kami mendukung KPK RI segera menjemput, memeriksa, dan memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe dengan kasus suap dan gratifikasi uang Rp1 miliar," kata Charles.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan