Jakarta: Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menilai tuntutan jaksa soal hukuman penjara delapan tahun tidak berdasar. Pihaknya akan memaparkan aneka bukti di nota pembelaan atau pleidoi.
"Kami akan bedah secara rinci tuntutan tersebut dan menunjukkan di persidangan betapa lemah dan rapuhnya tuduhan terhadap Ibu Putri," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Januari 2023.
Febri menilai tuntutan jaksa tidak konsisten dengan motif terjadinya pembunuhan berencana. Jaksa juga disebut mengabaikan sejumlah fakta, salah satunya ada kekerasan seksual pada 7 Juli 2022.
Febri juga menyinggung poin tuntutan jaksa soal perintah Putri kepada Ricky Rizal. Jaksa menggunakan istilah 'menegaskan isyarat' saat menggambarkan perintah untuk mengamankan senjata Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Seolah-olah tidak yakin dengan poin yang disampaikan," papar dia.
Selain itu, Febri tidak sepakat soal tuduhan perbuatan bersama-sama membunuh Brigadir J. Dia menilai tidak ada bukti yang valid dan bukti kesamaan kehendak dengan pelaku penembakan.
"Kami berharap semoga dengan terungkapnya kebenaran di persidangan ini, tergeraknya nurani majelis hakim memilah mana yang benar dan tidak," tutur dia.
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun. Tuntutan itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Memohon kepada hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang direncanakan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Jakarta: Kuasa Hukum
Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menilai tuntutan jaksa soal hukuman penjara delapan tahun tidak berdasar. Pihaknya akan memaparkan aneka bukti di nota pembelaan atau pleidoi.
"Kami akan bedah secara rinci tuntutan tersebut dan menunjukkan di
persidangan betapa lemah dan rapuhnya tuduhan terhadap Ibu Putri," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Januari 2023.
Febri menilai tuntutan jaksa tidak konsisten dengan motif terjadinya pembunuhan berencana. Jaksa juga disebut mengabaikan sejumlah fakta, salah satunya ada kekerasan seksual pada 7 Juli 2022.
Febri juga menyinggung poin tuntutan jaksa soal perintah Putri kepada Ricky Rizal. Jaksa menggunakan istilah 'menegaskan isyarat' saat menggambarkan perintah untuk mengamankan senjata Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J.
"Seolah-olah tidak yakin dengan poin yang disampaikan," papar dia.
Selain itu, Febri tidak sepakat soal tuduhan perbuatan bersama-sama membunuh Brigadir J. Dia menilai tidak ada bukti yang valid dan bukti kesamaan kehendak dengan pelaku penembakan.
"Kami berharap semoga dengan terungkapnya kebenaran di persidangan ini, tergeraknya nurani majelis hakim memilah mana yang benar dan tidak," tutur dia.
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun. Tuntutan itu terkait
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Memohon kepada hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang direncanakan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)