Jakarta: Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, meminta dua hal kepada majelis hakim usai pembacaan tuntutan. Permintaan itu disebut untuk memenuhi hak Putri.
"Pertama, meminta majelis hakim dibuat penetapan atau perintah agar kami bisa membawa psikolog atau psikiater untuk mendampingi Ibu Putri di rutan (rumah tahanan)," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Febri mengatakan pihaknya sudah membawa psikolog ke rutan. Namun, hal itu ditolak lantaran belum ada penetapan dari hakim.
"Kami sudah ajukan ke majelis hakim dan diterima pada 16 Januari 2023," jelas dia.
Permintaan itu sempat disanggah jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai pemeriksaan Putri sebagai terdakwa sudah selesai sehingga tidak perlu pendampingan.
Hakim Wahyu Imam Santoso mengambil keputusan untuk mengabulkan permintaan Febri. Sebab, pendampingan dilakukan di luar persidangan dan penahanan Putri masih dalam kewenangan hakim.
Febri menyampaikan permohonan kedua agar hakim memerintahkan JPU memberi dokumen. Dokumen yang dimaksud ialah hasil pemeriksaan psikiater kepada Putri pada 17 Oktober 2022.
"Meski (pemeriksaannya) sangat terbatas, ini sesuai hak Ibu Putri untuk mendapatkan informasi hasil pemeriksaan terhadap dirinya. Sampai hari ini kami tidak pernah dapat hasilnya," tutur dia.
Wahyu menuturkan pemberian hasil psikiater adalah kewenangan penuh JPU. Dirinya hanya bisa menyarankan JPU untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada kubu Putri.
Jakarta: Kuasa Hukum
Putri Candrawathi, Febri Diansyah, meminta dua hal kepada majelis hakim usai pembacaan tuntutan. Permintaan itu disebut untuk memenuhi hak Putri.
"Pertama, meminta majelis hakim dibuat penetapan atau perintah agar kami bisa membawa psikolog atau psikiater untuk mendampingi Ibu Putri di rutan (rumah tahanan)," kata Febri di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Febri mengatakan pihaknya sudah membawa psikolog ke rutan. Namun, hal itu ditolak lantaran belum ada penetapan dari hakim.
"Kami sudah ajukan ke majelis hakim dan diterima pada 16 Januari 2023," jelas dia.
Permintaan itu sempat disanggah jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai pemeriksaan Putri sebagai terdakwa sudah selesai sehingga tidak perlu pendampingan.
Hakim Wahyu Imam Santoso mengambil keputusan untuk mengabulkan permintaan Febri. Sebab, pendampingan dilakukan di luar
persidangan dan penahanan Putri masih dalam kewenangan hakim.
Febri menyampaikan permohonan kedua agar hakim memerintahkan JPU memberi dokumen. Dokumen yang dimaksud ialah hasil pemeriksaan psikiater kepada Putri pada 17 Oktober 2022.
"Meski (pemeriksaannya) sangat terbatas, ini sesuai hak Ibu Putri untuk mendapatkan informasi hasil pemeriksaan terhadap dirinya. Sampai hari ini kami tidak pernah dapat hasilnya," tutur dia.
Wahyu menuturkan pemberian hasil psikiater adalah kewenangan penuh JPU. Dirinya hanya bisa menyarankan JPU untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada kubu Putri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)