Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kepribadian Ferdy Sambo: Emosional dan Tidak Berpikir Panjang

Fachri Audhia Hafiez • 21 Desember 2022 12:11
Jakarta: Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani membeberkan tipe kepribadian terdakwa Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu disebut sosok yang emosional ketika harga dirinya diganggu.
 
"Self esteem, harga dirinya terganggu, apabila kehormatannya itu terganggu seperti itu dan kemudian dapat menjadi orang yang dikuasai emosi," kata Reni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 21 Desember 2022.
 
Menurut Reni, emosi Ferdy Sambo mudah tak terkontrol. Ferdy Sambo juga bisa melakukan hal yang dia inginkan tanpa berpikir panjang.

"Tidak terkontrol, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan," ujar Reni.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) mendalami apakah sisi emosi Ferdy Sambo tetap tak terkendali meski dia seorang anggota Polri. Reni mengatakan Ferdy Sambo sejatinya bisa mengendalikan diri tetapi dalam situasi yang menyangkut harga dirinya, emosinya tetap tak terbendung.
 
"Sudah mempunyai pengalaman yang sangat banyak di bidang reserse itu pun tidak bisa mengendalikan emosinya. Padahal dia sehari-hari berhubungan dalam tanda kutip penjahat?" tanya jaksa.
 
"Iya betul, dalam keadaan normal itu ada upaya-upaya rasional untuk mengendalikan diri. Tapi di dalam situasi ada hal yang memang mengganggu kondisi emosinya dan self esteem, nah ini yang kemudian bisa menjadi orang yang sangat dikuasai emosinya," jelas Reni.
 

Baca Juga: Saksi Ahli: Ferdy Sambo Butuh Dukungan Orang Lain untuk Ambil Keputusan Berisiko


Reni dihadirkan dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan