Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri

Saksi Ahli: Ferdy Sambo Butuh Dukungan Orang Lain untuk Ambil Keputusan Berisiko

Fachri Audhia Hafiez • 21 Desember 2022 11:57
Jakarta: Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani membeberkan tipe kepribadian terdakwa Ferdy Sambo. Salah satu kepribadian eks Kadiv Propam Polri itu adalah butuh dukungan orang lain untuk mengambil keputusan berisiko.
 
"Tipe kepribadiannya, pada dasarnya Pak Ferdy Sambo ini merupakan individu yang kurang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain di dalam bertindak dan mengambil keputusan, terutama untuk hal-hal yang besar," kata Reni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 21 Desember 2022.
 
Jaksa mempertegas apakah kepribadian seperti itu bisa diartikan sosok Ferdy Sambo butuh dukungan orang-orang yang dipercaya untuk ambil keputusan. Reni pun mengamini.

"Tadi ibu mengatakan ada kebutuhan tinggi untuk dukungan dari orang lain terutama untuk mengambil keputusan besar, berisiko, penting. Apakah ini bisa, internali dalam dirinya bisa terefleksikan dari berkerja sama dengan orang-orang yang dia percaya?" tanya jaksa.
 
"Betul Pak. Bisa Pak, seperti itu bentuknya," ucap Reni.
 
Reni menjelaskan kepribadian Ferdy Sambo yang lain. Sosok Ferdy Sambo disebut memiliki kecerdasan di atas rata-rata, kemampuan atraksi, imajinasi, dan kreativitasnya sangat baik. 
 
Selain itu, cara berpikirnya lebih ke arah praktis dibanding teoritis. Ferdy Sambo juga selalu menginginkan target yang dicapai bisa lebih.
 
"Pola kerjanya tekun, motivasi berprestasinya tinggi untuk mencapai target yang melebihi dari target yang diberikan kepadanya. Itu secara umum," jelas Reni.
 

Baca Juga: 3 Ahli Akan Perkuat Dakwaan Pembunuhan Berencana oleh Ferdy Sambo Cs


Reni dihadirkan dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan