Jakarta: Jaksa penuntut umum meminta penundaan pembacaan tuntutan pidana terhadap mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Dia merupakan terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.
"Karena ini perkara Kejaksaan Agung (Kejagung), maka kami sebagai penuntut umum harus merencanakan tuntutan (rentut) perkara tersebut terlebih dahulu. Untuk sampai saat ini rentut dari Kejagung belum turun jadi kami izin untuk menunda tuntutan majelis," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 20 Desember 2022.
Jaksa meminta penundaan selama satu pekan atau digelar pada Selasa, 27 Desember 2022. Ketua Majelis Hakim Haryadi meminta jaksa untuk memastikan sudah siap membacakan tuntutan tersebut.
"Jadi hari ini belum siap tuntutan pidana dari penuntut umum, dalam waktu satu minggu dipastikan penuntut umum harus siap. Karena kalender sudah kita sepakati," tegas Haryadi.
Ahyudin bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum meminta penundaan pembacaan
tuntutan pidana terhadap mantan Presiden Yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Dia merupakan terdakwa kasus penggelapan dana
bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.
"Karena ini perkara Kejaksaan Agung (Kejagung), maka kami sebagai penuntut umum harus merencanakan tuntutan (rentut) perkara tersebut terlebih dahulu. Untuk sampai saat ini rentut dari Kejagung belum turun jadi kami izin untuk menunda tuntutan majelis," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 20 Desember 2022.
Jaksa meminta penundaan selama satu pekan atau digelar pada Selasa, 27 Desember 2022. Ketua Majelis Hakim Haryadi meminta jaksa untuk memastikan sudah siap membacakan tuntutan tersebut.
"Jadi hari ini belum siap tuntutan pidana dari penuntut umum, dalam waktu satu minggu dipastikan penuntut umum harus siap. Karena kalender sudah kita sepakati," tegas Haryadi.
Ahyudin bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)