"Kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban," ujar kuasa hukum korban KSP Indosurya, M. Ali Nurdin, di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2022.
Salah satu korban, Richard, menambahkan pihaknya mendengar jaksa menyita aset Indosurya. Dia berharap dari penyitaan aset itu digunakan untuk pengembalian dana korban.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Richard, pengembalian dana menjadi harapan ratusan korban penggelapan dana oleh KSP Indosurya. Oleh karena itu, korban sangat menggantungkan nasibnya kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.
Richard mengungkapkan jika putusan pengembalian dana atau uang korban tidak terjadi, pihaknya masih berharap proses sebelumnya dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa dilanjutkan.
“Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya (tersangka kasus KSP Indosurya). Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali,” ujar Richard.
Baca Juga: Gedung KSP Indosurya di Jakpus Disita, Bernilai Rp1,2 Triliun |
Richard mengatakan jaksa sudah berupaya mengembalikan kerugian dari korban Indosurya. Sebab, sepengetahuan korban, jaksa sudah menyita aset Indosurya sekitar Rp2,7 triliun.
Bahkan, jaksa mengajukan lagi penyitaan tambahan aset Indosurya kepada Majelis Hakim. Namun, hakim hanya mengabulkan sebagian seperti benda bergerak milik Indosurya.
Richard mengatakan para korban sangat berharap kerugiannya bisa dikembalikan. "Aset sitaannya dikembalikan kepada korban. Itulah harapan kami," ujar dia,
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang, dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp106 triliun.