Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial pada Senin, 14 Juni 2021. Lembaga Antikorupsi mendalami cara Syahrial melobi mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk menutup kasus korupsi di Tanjungbalai.
"Dimintai keterangan terkait pertemuan khusus saksi dengan tersangka SRP serta dugaan adanya permintaan bantuan pengurusan perkara pada tersangka SRP," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Juni 2021.
Menurut dia, KPK juga mendalami pemberian uang dari Syahrial kepada Robin. Namun, Ali enggan memerinci materi pertanyaan itu demi menjaga kerahasiaan penyidikan.
Baca: Legislator: Penanganan Kasus Korupsi di Kejaksaan dan KPK Jomplang
Robin, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial pada Senin, 14 Juni 2021. Lembaga Antikorupsi mendalami cara Syahrial melobi mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk menutup kasus korupsi di Tanjungbalai.
"Dimintai keterangan terkait pertemuan khusus saksi dengan tersangka SRP serta dugaan adanya permintaan bantuan pengurusan perkara pada tersangka SRP," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Juni 2021.
Menurut dia, KPK juga mendalami pemberian
uang dari Syahrial kepada Robin. Namun, Ali enggan memerinci materi pertanyaan itu demi menjaga kerahasiaan penyidikan.
Baca:
Legislator: Penanganan Kasus Korupsi di Kejaksaan dan KPK Jomplang
Robin, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)