Politikus PPP Arsul Sani. Foto: MI/Mohammad Irfan
Politikus PPP Arsul Sani. Foto: MI/Mohammad Irfan

Legislator: Penanganan Kasus Korupsi di Kejaksaan dan KPK Jomplang

Fachri Audhia Hafiez • 14 Juni 2021 13:07
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyoroti kinerja dua lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor). Perkara tipikor yang ditangani kedua lembaga dibandingkan.
 
Arsul mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW). Korps Adhyaksa disebut menyidangkan perkara korupsi dengan nilai kerugian Rp56,7 triliun pada 2020, sedangkan KPK hanya Rp115,8 miliar.
 
"Tentu ini jumlah yang jomplang," kata Arsul Sani dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Baca: Firli Sebut Pegawai KPK Sudah Banyak Dapat 'Diskon' Saat Alih Status
 
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung. Data itu menjadi kritik untuk kinerja KPK.
 
"Karena (KPK) hanya lebih banyak menangani tipikor berbasis tindak pidana suap, tapi bukan road map pemberantasan korupsi yang sudah digariskan," ucap Arsul.
 
Namun, Arsul mendorong Kejaksaan Agung tidak hanya mentok di perkara tipikor. Jaksa Agung ST Burhanuddin dan bawahannya juga perlu mengembangkan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Ada kerja yang sangat baik yang pernah dilakukan Kejaksaan Agung ketika menangani pegawai Ditjen Pajak Rp1 miliar, tapi bisa dikembangkan adanya TPPU bernilai Rp64 miliar," ujar Arsul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan