Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Firli Sebut Pegawai KPK Sudah Banyak Dapat 'Diskon' Saat Alih Status

Candra Yuri Nuralam • 14 Juni 2021 07:20
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan banyak keringanan yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat proses alih status pegawai. Salah satunya, soal umur.
 
"Sebenarnya ada beberapa yang kalau boleh dikatakan 'didiskon.' Syarat aparatur sipil negara (ASN) itu umur harus 35 tahun maksimal," kata Firli dalam acara Kick Andy Metro TV, Minggu, 13 Juni 2021.
 
Menurut dia, masalah umur dikesampingkan BKN. Pegawai KPK yang berumur lebih dari 35 tahun diperbolehkan mengikuti tes menjadi ASN.

Baca: Firli Ungkap Hal-hal yang Disaring Lewat Tes Wawasan Kebangsaan
 
Firli juga menyebut syarat mengikuti tes ASN sejatinya peserta dilarang keluar maupun diberhentikan tidak hormat dari Polri, TNI, kementerian, maupun lembaga. Namun, hal itu juga diabaikan BKN karena banyak pegawai KPK berstatus mantan polisi.
 
'Diskon' terakhir, yakni masalah pengadaan tes. Firli menyebutkan BKN awalnya ingin ada tiga tes sebelum pegawai KPK menjadi ASN.
 
Ketiga tes itu, yakni tes intelektual umum, tes potensi kepribadian, dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun, hanya TWK yang diikuti pegawai.
 
"Sebanyak dua itu sudah selesai. Sudah dianggap lulus oleh KPK, BKN, dan Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," tutur Firli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan