Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai keberadaan sistem peradilan berbasis elektronik telah memfasilitasi terselenggaranya layanan publik cepat, transparan, dan akuntabel di tengah pandemi covid-19. Pandemi tidak boleh menjadi alasan terhalangnya pemberian pelayanan peradilan.
Jokowi menyebut Mahkamah Agung (MA) telah mampu menjawab tantangan pelayanan tersebut dengan sistem elektronik. Sistem ini mampu mempercepat penanganan perkara.
"Dengan adanya aplikasi peradilan elektronik, e-Court, telah mempermudah dan meningkatkan jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan," ujar Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR 2021 di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Baca: MPR Sampaikan Wacana Perubahan Terbatas UUD 1945 Terkait PPHN
Hal senada juga dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar persidangan via daring. Munculnya banyak permohonan keadilan terkait undang-undang dan pilkada tetap mampu diselesaikan MK tepat waktu.
Komisi Yudisial (KY) juga diminta tetap produktif di era pandemi. Tugas dalam seleksi calon hakim agung, menangani laporan masyarakat, pemantauan perkara persidangan, serta pelanggaran kode etik hakim diharap terus dijalankan.
"Dengan kerja keras dan inovasi yang dilakukan, KY telah berhasil meningkatkan kinerjanya di tengah pandemi covid-19 ini," tutur dia.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menilai keberadaan sistem peradilan berbasis elektronik telah memfasilitasi terselenggaranya layanan publik cepat, transparan, dan akuntabel di tengah pandemi covid-19. Pandemi tidak boleh menjadi alasan terhalangnya pemberian pelayanan peradilan.
Jokowi menyebut Mahkamah Agung (MA) telah mampu menjawab tantangan pelayanan tersebut dengan sistem elektronik. Sistem ini mampu mempercepat penanganan perkara.
"Dengan adanya aplikasi peradilan elektronik, e-Court, telah mempermudah dan meningkatkan jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan," ujar Jokowi dalam
Sidang Tahunan MPR 2021 di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Baca:
MPR Sampaikan Wacana Perubahan Terbatas UUD 1945 Terkait PPHN
Hal senada juga dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar persidangan via daring. Munculnya banyak permohonan keadilan terkait undang-undang dan pilkada tetap mampu diselesaikan MK tepat waktu.
Komisi Yudisial (KY) juga diminta tetap produktif di era pandemi. Tugas dalam seleksi calon hakim agung, menangani laporan masyarakat, pemantauan perkara persidangan, serta pelanggaran kode etik hakim diharap terus dijalankan.
"Dengan kerja keras dan inovasi yang dilakukan, KY telah berhasil meningkatkan kinerjanya di tengah pandemi covid-19 ini," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)