Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan pelanggaran etik Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar masih diusut. Persidangan masih digelar hingga saat ini.
"Masih dalam proses sidang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Jumat, 13 Agustus 2021.
Albertina tidak bisa memerinci lebih jauh proses persidangan. Pasalnya, proses persidangan etik bersifat tertutup untuk publik.
Dewas meminta masyarakat bersabar. Dewas berjanji akan membeberkan hasil putusan ke publik setelah semuanya rampung.
"Nanti kalau putusan pasti media diinfokan," ujar Albertina.
Sebelumnya, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dijadikan saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin membenarkan adanya komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca: Dewas KPK Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu dengan seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili untuk membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh," ujar Robin.
Jakarta:
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan pelanggaran etik Komisioner
Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar masih diusut. Persidangan masih digelar hingga saat ini.
"Masih dalam proses sidang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada
Medcom.id, Jumat, 13 Agustus 2021.
Albertina tidak bisa memerinci lebih jauh proses persidangan. Pasalnya, proses persidangan etik bersifat tertutup untuk publik.
Dewas meminta masyarakat bersabar. Dewas berjanji akan membeberkan hasil putusan ke publik setelah semuanya rampung.
"Nanti kalau putusan pasti media diinfokan," ujar Albertina.
Sebelumnya, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dijadikan saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin membenarkan adanya komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca:
Dewas KPK Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu dengan seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili untuk membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh," ujar Robin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)