Jakarta: Penyidik nonaktif Rizka Anungnata menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas). Lili diduga dihubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk membahas kasus.
"Data-datanya adalah bukti elektronik yang bisa jadi bukti petunjuk," kata Rizka melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Agustus 2021.
Rizka juga mengaku pernah dipanggil Dewas KPK dalam persidangan etik Lili pekan lalu. Dia dihadirkan sebagai saksi di depan majelis etik.
"Saya (juga) sampaikan saat sidang kemarin beberapa nama saksi lain yang berkaitan dengan fakta-fakta, mudah-mudahan Dewas mau mengakomodir," ujar Rizka.
Baca: Dewas KPK Beberkan Temuannya Terkait Dugaan Etik Lili Pintauli
Sebelumnya, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dijadikan saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin membenarkan adanya komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu dengan seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili untuk membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh," ujar Robin.
Jakarta: Penyidik nonaktif Rizka Anungnata menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas). Lili diduga dihubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk membahas kasus.
"Data-datanya adalah bukti elektronik yang bisa jadi bukti petunjuk," kata Rizka melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Agustus 2021.
Rizka juga mengaku pernah dipanggil Dewas KPK dalam persidangan etik Lili pekan lalu. Dia dihadirkan sebagai saksi di depan majelis etik.
"Saya (juga) sampaikan saat sidang kemarin beberapa nama saksi lain yang berkaitan dengan fakta-fakta, mudah-mudahan Dewas mau mengakomodir," ujar Rizka.
Baca:
Dewas KPK Beberkan Temuannya Terkait Dugaan Etik Lili Pintauli
Sebelumnya, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dijadikan saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin membenarkan adanya komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu dengan seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili untuk membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh," ujar Robin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)