Jakarta: Mabes Polri mengundang 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sosialiasi rekrutmen menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Namun, lima mantan pegawai KPK tidak memenuhi undangan tersebut.
"Dari undangan yang sudah disampaikan pada 57 rekan-rekan eks pegawai KPK, hadir 52," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Desember 2021.
Dedi memerinci kelima orang yang tidak hadir. Pertama, mantan pegawai KPK Riswin yang terlambat datang. Polisi akan mengonfirmasi kembali terkait kedatangan mantan penyelidik KPK tersebut.
Sementara itu, mantan Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Nanang Priyono meninggal pada 23 November 2021. Kemudian, mantan pegawai KPK, Faisal, berhalangan hadir karena tengah berada di Makassar.
Baca: Novel Baswedan Cs Penuhi Undangan Sosialisasi Jadi ASN Polri
Eks pegawai KPK Novariza absen karena tengah menyelesaikan tesis untuk mendapatkan gelar S-2. Terakhir, eks pegawai KPK, Ita, tidak bisa hadir karena tengah mempersiapkan pernikahan.
Dedi menjelaskan pihaknya menyosialisasikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN di Lingkungan Polri. Selain itu, ada penandatanganan surat pernyataan berkenan menjadi ASN Polri.
"Ada berbagai persyaratan-persyaratan saja yang sifatnya normatif dan hari ini setelah selesai sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan," ungkap Dedi,
Selanjutnya, Polri akan melaksanakan uji kompetensi terhadap mantan pegawai KPK tersebut. Ujian itu untuk menyesuaikan kompetensi yang dimiliki mantan pegawai KPK tersebut ketika bergabung sebagai ASN Polri.
"Ini hanya mapping. Jadi, tidak ada hasilnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PANRB," jelas mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Dedi menyebut prosedur-prosedur ini dilakukan hingga Selasa, 7 Desember 2021. Polri menyambut baik kehadiran 52 eks pegawai KPK.
"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) tetap memberikan ruang dan juga tempat sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki oleh 57 eks pegawai KPK tersebut," ucap Dedi.
Jakarta: Mabes Polri mengundang 57
mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dalam sosialiasi rekrutmen menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Namun, lima mantan pegawai KPK tidak memenuhi undangan tersebut.
"Dari undangan yang sudah disampaikan pada 57 rekan-rekan eks pegawai KPK, hadir 52," kata Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Desember 2021.
Dedi memerinci kelima orang yang tidak hadir. Pertama, mantan pegawai KPK Riswin yang terlambat datang. Polisi akan mengonfirmasi kembali terkait kedatangan mantan penyelidik KPK tersebut.
Sementara itu, mantan Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Nanang Priyono meninggal pada 23 November 2021. Kemudian, mantan pegawai KPK, Faisal, berhalangan hadir karena tengah berada di Makassar.
Baca:
Novel Baswedan Cs Penuhi Undangan Sosialisasi Jadi ASN Polri
Eks pegawai KPK Novariza absen karena tengah menyelesaikan tesis untuk mendapatkan gelar S-2. Terakhir, eks pegawai KPK, Ita, tidak bisa hadir karena tengah mempersiapkan pernikahan.
Dedi menjelaskan pihaknya menyosialisasikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN di Lingkungan Polri. Selain itu, ada penandatanganan surat pernyataan berkenan menjadi ASN Polri.
"Ada berbagai persyaratan-persyaratan saja yang sifatnya normatif dan hari ini setelah selesai sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan," ungkap Dedi,
Selanjutnya, Polri akan melaksanakan uji kompetensi terhadap mantan pegawai KPK tersebut. Ujian itu untuk menyesuaikan kompetensi yang dimiliki mantan pegawai KPK tersebut ketika bergabung sebagai ASN Polri.
"Ini hanya mapping. Jadi, tidak ada hasilnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PANRB," jelas mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Dedi menyebut prosedur-prosedur ini dilakukan hingga Selasa, 7 Desember 2021. Polri menyambut baik kehadiran 52 eks pegawai KPK.
"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) tetap memberikan ruang dan juga tempat sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki oleh 57 eks pegawai KPK tersebut," ucap Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)