Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan permohonan terdakwa kasus dugaan keterlibatan pembaiatan terkait terorisme, Munarman. Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu sempat keberatan karena persidangan dilaksanakan secara online.
"Mengabulkan permohonan penasehat hukum terdakwa, memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam persidangan selanjutnya secara offline," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jaktim, Rabu, 8 Desember 2021.
Susunan majelis hakim yang menyidangkan kasus Munarman masih dirahasiakan. Bahkan, berdasarkan pengamatan Medcom.id melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim tidak tercantum nama-nama hakim tersebut.
Majelis hakim mengatakan persidangan mesti mematuhi protokol kesehatan. Pemohon diminta menjamin hal itu.
Baca: Sidang Kasus Terorisme Munarman Berlanjut
Majelis sempat mempertimbangkan bahwa persidangan secara online memungkinkan adanya gangguan sinyal internet yang tidak stabil. Hal tersebut dapat mengakibatkan persidangan tidak berjalan secara lancar.
"Karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar permohonan penasehat hukum terdakwa persidangan secara secara online dapat dikabulkan," ucap hakim.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Sementara itu, Munarman masih mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menunda pembacaan surat dakwaan Munarman pada Rabu, 1 Desember 2021. Penundaan terkait dengan sejumlah keberatan dari kubu Munarman.
Persidangan dilaksanakan secara terbatas. Awak media tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Persidangan hanya bisa dipantau melalui pengeras suara yang disediakan oleh pengadilan.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan permohonan terdakwa kasus dugaan keterlibatan pembaiatan terkait terorisme,
Munarman. Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu sempat keberatan karena persidangan dilaksanakan secara
online.
"Mengabulkan permohonan penasehat hukum terdakwa, memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam persidangan selanjutnya secara
offline," kata Ketua Majelis Hakim di
PN Jaktim, Rabu, 8 Desember 2021.
Susunan majelis hakim yang menyidangkan kasus Munarman masih dirahasiakan. Bahkan, berdasarkan pengamatan
Medcom.id melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim tidak tercantum nama-nama hakim tersebut.
Majelis hakim mengatakan persidangan mesti mematuhi protokol kesehatan. Pemohon diminta menjamin hal itu.
Baca:
Sidang Kasus Terorisme Munarman Berlanjut
Majelis sempat mempertimbangkan bahwa persidangan secara
online memungkinkan adanya gangguan sinyal internet yang tidak stabil. Hal tersebut dapat mengakibatkan persidangan tidak berjalan secara lancar.
"Karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar permohonan penasehat hukum terdakwa persidangan secara secara
online dapat dikabulkan," ucap hakim.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Sementara itu,
Munarman masih mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menunda pembacaan surat dakwaan Munarman pada Rabu, 1 Desember 2021. Penundaan terkait dengan sejumlah keberatan dari kubu Munarman.
Persidangan dilaksanakan secara terbatas. Awak media tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Persidangan hanya bisa dipantau melalui pengeras suara yang disediakan oleh pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)