Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengusut kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan suaminya Rafly N Tilaar. Rafly ialah pegawai Ditjenpas.
"Inpektorat Jenderal Kemenkumham dan Ditjenpas sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Rafly," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 September 2021.
Menurut dia, pengusutan itu dilakukan setelah Ditjenpas menerima aduan dari para korban. Olivia dan Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 23 September 2021. Keduanya diduga menipu 225 orang dengan iming-iming membantu korban menjadi PNS.
Baca: Dituding Menipu, Anak Nia Daniaty Siapkan Bukti Bantahan
Oliv, sapaan akrab Olivia, melancarkan aksi itu bersama Rafly sejak 2019. Keduanya menjamin korban menjadi PNS dengan membayar uang Rp25 juta-Rp156 juta. Total kerugian korban mencapai Rp9,7 miliar.
Para korban percaya karena Rafly mantan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) yang kini berdinas di Ditjenpas. Rafly menjanjikan para korban lolos PNS lewat jalur prestasi. Korban disebut akan menggantikan PNS yang meninggal karena covid-19.
Laporan terhadap anak pelantun "Gelas-gelas Kaca" itu terdaftar dengan nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA. Olivia dan suami diduga melanggar Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan/atau Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat.
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengusut kasus dugaan
penipuan calon pegawai negeri sipil (
CPNS) oleh anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan suaminya Rafly N Tilaar. Rafly ialah pegawai Ditjenpas.
"Inpektorat Jenderal Kemenkumham dan Ditjenpas sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Rafly," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 September 2021.
Menurut dia, pengusutan itu dilakukan setelah Ditjenpas menerima aduan dari para korban. Olivia dan Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 23 September 2021. Keduanya diduga menipu 225 orang dengan iming-iming membantu korban menjadi PNS.
Baca:
Dituding Menipu, Anak Nia Daniaty Siapkan Bukti Bantahan
Oliv, sapaan akrab Olivia, melancarkan aksi itu bersama Rafly sejak 2019. Keduanya menjamin korban menjadi
PNS dengan membayar uang Rp25 juta-Rp156 juta. Total kerugian korban mencapai Rp9,7 miliar.
Para korban percaya karena Rafly mantan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) yang kini berdinas di Ditjenpas. Rafly menjanjikan para korban lolos PNS lewat jalur prestasi. Korban disebut akan menggantikan PNS yang meninggal karena covid-19.
Laporan terhadap anak pelantun "Gelas-gelas Kaca" itu terdaftar dengan nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA. Olivia dan suami diduga melanggar Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan/atau Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)