Jakarta: Mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos covid-19 wilayah Jabodetabek, Senin, 7 Juni 2021. Matheus akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Dalam perkara ini, Matheus juga berstatus sebagai terdakwa. Pihak-pihak yang juga akan bersaksi dalam persidangan hari ini antara lain, Agustri Yogasmara, Dino Aprilio, Raka Iman Topan, dan Riski Riswandi.
Sebelumnya, seorang saksi dari pihak swasta Handy Rezangka mengaku menyerahkan uang Rp800 juta kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso. Uang ratusan juta itu diduga merupakan fee pengadaan bantuan sosial (bansos) dari PT Tigapilar Agro Utama.
"Saya bilang Pak Joko mau menghadap dari Tigapilar. Saya diarahin ke ruangannya lantai 3. Akhirnya ketemu, uang itu diserahkan di tas ransel total Rp800 juta kata Lia (Nuzulia Hamzah)," ujar Handhy dalam persidangan, Rabu, 2 Juni 2021.
(Baca: Saksi Ungkap Jatah Rp30 Ribu per Paket Bansos untuk Pejabat Kemensos)
Handy mengaku menyerahkan uang Rp800 juta itu secara tunai dengan disimpan di dalam tas. Uang dari seorang swasta bernama Nuzulia.
"Enggak ada, cuma nanya ini berapa?' saya bilang Rp800 juta," ucap Handhy.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Harry Van Sidabukke, dalam kesempatan berbeda sempat menyatakan tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari Peter Batubara. Dia mengakui, permintaan fee hanya datang dari Matheus Joko Santoso.
"Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari Peter Batubara). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari Pak Joko tidak ada dari Pak Juliari," ujar Harry.
Jakarta: Mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan
suap pengadaan bansos covid-19 wilayah Jabodetabek, Senin, 7 Juni 2021. Matheus akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos)
Juliari Peter Batubara.
Dalam perkara ini, Matheus juga berstatus sebagai terdakwa. Pihak-pihak yang juga akan bersaksi dalam persidangan hari ini antara lain, Agustri Yogasmara, Dino Aprilio, Raka Iman Topan, dan Riski Riswandi.
Sebelumnya, seorang saksi dari pihak swasta Handy Rezangka mengaku menyerahkan uang Rp800 juta kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso. Uang ratusan juta itu diduga merupakan fee pengadaan bantuan sosial (bansos) dari PT Tigapilar Agro Utama.
"Saya bilang Pak Joko mau menghadap dari Tigapilar. Saya diarahin ke ruangannya lantai 3. Akhirnya ketemu, uang itu diserahkan di tas ransel total Rp800 juta kata Lia (Nuzulia Hamzah)," ujar Handhy dalam persidangan, Rabu, 2 Juni 2021.
(Baca:
Saksi Ungkap Jatah Rp30 Ribu per Paket Bansos untuk Pejabat Kemensos)
Handy mengaku menyerahkan uang Rp800 juta itu secara tunai dengan disimpan di dalam tas. Uang dari seorang swasta bernama Nuzulia.
"Enggak ada, cuma nanya ini berapa?' saya bilang Rp800 juta," ucap Handhy.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Harry Van Sidabukke, dalam kesempatan berbeda sempat menyatakan tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari Peter Batubara. Dia mengakui, permintaan fee hanya datang dari Matheus Joko Santoso.
"Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari Peter Batubara). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari Pak Joko tidak ada dari Pak Juliari," ujar Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)