Jakarta: Saksi Nuzulia Hamzah Nasution mengakui ada permintaan jatah Rp30 ribu per paket bantuan sosial (bansos) sembako covid-19. Uang itu disiapkan untuk pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nuzulia. Dia mengetahui permintaan pihak swasta Helmi Rivai soal commitment fee kepada Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
"Saudara Helmi juga mengatakan kepada Ardian soal kewajiban untuk memberikan commitment fee kepada seorang di Kemensos Rp30 ribu per paket sembako yang dikerjakan PT Tigapilar atau 10-12 persen dari nilai kontrak," kata JPU KPK Ikhsan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Juni 2021.
PT Tigapilar Agro Utama terpilih sebagai penyedia paket sembako covid-19, salah satunya pada tahap kesembilan. Perusahaan tersebut diminta menyediakan 20 ribu paket sembako.
Baca: Mencatut Nama Hakim, Makelar Perkara Minta Uang ke Kubu Juliari
Helmi disebut meminta Ardian menyetorkan Rp600 juta. Jumlah itu berasal dari 20 ribu paket bansos dikalikan Rp30 ribu untuk seseorang di Kemensos.
Nuzulia mengaku diminta menampung fulus tersebut karena Helmi ogah menadahnya. Uang commitment fee itu berasal dari Ardian.
"Ada yang (diberikan) cash dan transfer. Kalau tidak salah Rp500 juta transfer dan Rp100 juta cash," kata Nuzulia.
Jaksa mencecar Nuzulia soal sosok di Kemensos yang bakal menerima uang haram tersebut. Namun, Nuzulia mengaku tidak mengetahui persis.
"Rp30 ribu itu memang untuk commitment fee, belum tahu mau disetor ke siapa," ucap Nuzulia.
Pada perkara ini, Nuzulia berperan sebagai penghubung sejumlah pihak. Dia menjembatani Helmi dan Ardian kepada Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.
Nuzulia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keduanya didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menerima uang dari penyedia barang paket bansos sembako covid-19.
Juliari disebut menerima suap bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Ardian Iskandar.
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Jakarta: Saksi Nuzulia Hamzah Nasution mengakui ada permintaan jatah Rp30 ribu per paket bantuan sosial (
bansos) sembako covid-19. Uang itu disiapkan untuk pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nuzulia. Dia mengetahui permintaan pihak swasta Helmi Rivai soal
commitment fee kepada Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
"Saudara Helmi juga mengatakan kepada Ardian soal kewajiban untuk memberikan
commitment fee kepada seorang di Kemensos Rp30 ribu per paket sembako yang dikerjakan PT Tigapilar atau 10-12 persen dari nilai kontrak," kata JPU KPK Ikhsan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Juni 2021.
PT Tigapilar Agro Utama terpilih sebagai penyedia paket sembako covid-19, salah satunya pada tahap kesembilan. Perusahaan tersebut diminta menyediakan 20 ribu paket sembako.
Baca:
Mencatut Nama Hakim, Makelar Perkara Minta Uang ke Kubu Juliari
Helmi disebut meminta Ardian menyetorkan Rp600 juta. Jumlah itu berasal dari 20 ribu paket bansos dikalikan Rp30 ribu untuk seseorang di Kemensos.
Nuzulia mengaku diminta menampung fulus tersebut karena Helmi ogah menadahnya. Uang
commitment fee itu berasal dari Ardian.
"Ada yang (diberikan)
cash dan transfer. Kalau tidak salah Rp500 juta transfer dan Rp100 juta
cash," kata Nuzulia.
Jaksa mencecar Nuzulia soal sosok di Kemensos yang bakal menerima uang haram tersebut. Namun, Nuzulia mengaku tidak mengetahui persis.
"Rp30 ribu itu memang untuk
commitment fee, belum tahu mau disetor ke siapa," ucap Nuzulia.
Pada perkara ini, Nuzulia berperan sebagai penghubung sejumlah pihak. Dia menjembatani Helmi dan Ardian kepada Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.
Nuzulia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keduanya didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menerima uang dari penyedia barang paket bansos sembako covid-19.
Juliari disebut menerima suap bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Ardian Iskandar.
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)