Jakarta: Polisi kembali membongkar kasus pemalsuan surat hasil polymerase chain reaction (PCR) dan kartu vaksinasi covid-19. Pelaku bekerja sebagai penjual tiket pesawat.
"Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan darurat, pelaku menawarkan tiket pesawat plus PCR tanpa melalui tes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juli 2021.
FN menawarkan melalui akun media sosial Facebook (FB) pribadinya. Dia juga menawarkan kartu vaksinasi covid-19 palsu baik tahap pertama maupun kedua.
"Jadi, menawarkan melalui FB. Silakan kalau mau melakukan perjalanan tanpa dites, bisa menyiapkan kartu vaksin, maupun PCR yang ada," ujar Yusri.
Baca: Menkes: 18,3 Juta Warga Telah Terima Vaksin Dosis Kedua
Ia tidak menyebut harga kartu vaksinasi palsu yang ditawarkan. Namun, FN mematok harga PCR Rp700 ribu. FN tidak membuat PCR dan kartu vaksin sendiri.
"Kami masih mengejar pelaku lain, karena yang membuat PCR bukan FN, FN memesan kepada seseorang yang sekarang DPO," ungkap Yusri.
FN ditangkap beberapa waktu lalu. Dia dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya 12 tahun penjara," kata Yusri.
Jakarta: Polisi kembali membongkar kasus
pemalsuan surat hasil
polymerase chain reaction (PCR) dan kartu
vaksinasi covid-19. Pelaku bekerja sebagai penjual tiket pesawat.
"Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan darurat, pelaku menawarkan tiket pesawat
plus PCR tanpa melalui tes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juli 2021.
FN menawarkan melalui akun media sosial
Facebook (FB) pribadinya. Dia juga menawarkan kartu vaksinasi covid-19 palsu baik tahap pertama maupun kedua.
"Jadi, menawarkan melalui FB. Silakan kalau mau melakukan perjalanan tanpa dites, bisa menyiapkan kartu vaksin, maupun PCR yang ada," ujar Yusri.
Baca:
Menkes: 18,3 Juta Warga Telah Terima Vaksin Dosis Kedua
Ia tidak menyebut harga kartu vaksinasi palsu yang ditawarkan. Namun, FN mematok harga PCR Rp700 ribu. FN tidak membuat PCR dan kartu vaksin sendiri.
"Kami masih mengejar pelaku lain, karena yang membuat PCR bukan FN, FN memesan kepada seseorang yang sekarang DPO," ungkap Yusri.
FN ditangkap beberapa waktu lalu. Dia dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya 12 tahun penjara," kata Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)