Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Penimbunan Azithromycin di Kalideres

Siti Yona Hukmana • 16 Juli 2021 14:07
Jakarta: Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penimbunan obat azithromycin di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi tengah melengkapi bukti permulaan dengan memeriksa sejumlah saksi.
 
"Setelah kita lengkapi pemeriksaan saksi sama ahli ya (kita tetapkan tersangka)," kata Kanit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021.
 
Fahmi mengakui kejaksaan telah meminta segera mengirimkan berkas perkara kasus tersebut. Polisi segera menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Kemudian, merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan. Menurut Fahmi, penyegeraan proses hukum dilakukan karena barang bukti kasus itu diperlukan pasien covid-19.
 
"Nanti barang buktinya bisa langsung dilakukan penyitaan oleh negara, biar bisa langsung didistribusikan ke masyarakat," kata Fahmi.
 
Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa enam saksi dalam kasus ini. Sebanyak dua di antaranya merupakan saksi ahli, salah satunya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
Baca: Ahli Pidana Diperiksa Terkait Penimbunan Obat Pasien Covid-19 di Kalideres
 
Hari ini, penyidik memeriksa ahli pidana. Kemudian, penyidik akan memeriksa Direktur PT Handal selaku penyuplai azithromycin ke PT ASA pada Selasa, 20 Juli 2021.
 
Sebelumnya, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.
 
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan diduga dilakukan sejak awal Juli 2021.
 
Selain itu, pemilik perusahaan itu menaikkan harga azithromycin di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni Rp3.350 per tablet. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg sebesar Rp1.700 per tablet.
 
Gudang telah disegel. Polisi memasang garis kuning untuk penyelidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan