Jakarta: Polisi terus menyelidiki kasus dugaan penimbunan obat azithromycin oleh PT ASA di sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi ahli pidana.
"Hari ini agenda kita pemeriksaan ahli pidana," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono kepada Medcom.id, Jumat, 16 Juli 2021.
Joko tidak menyebutkan jumlah ahli pidana yang diperiksa. Selain pemeriksaan ahli pidana, polisi berkoordinasi dengan ahli perlindungan konsumen. Pemeriksaan saksi ini untuk mencari dua alat bukti yang cukup guna menetapkan tersangka.
Joko mengatakan delapan saksi telah diperiksa. Sebanyak dua di antaranya merupakan saksi ahli, salah satunya ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Setelah selesai semua pemeriksaan ahli insyaallah kita segera tetapkan tersangkanya," ujar Joko.
Baca: Pemesan Azithromycin ke Perusahaan Penimbun Obat di Jakbar Diperiksa
Sebelumnya, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan diduga dilakukan sejak awal Juli 2021.
Selain itu, pemilik perusahaan itu diduga menaikkan harga azithromycin di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni Rp3.350 per tablet. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg sebesar Rp1.700 per tablet.
Gudang telah disegel. Polisi memasang garis kuning untuk penyelidikan.
Jakarta:
Polisi terus menyelidiki kasus dugaan penimbunan
obat azithromycin oleh PT ASA di sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi ahli pidana.
"Hari ini agenda kita pemeriksaan ahli pidana," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono kepada
Medcom.id, Jumat, 16 Juli 2021.
Joko tidak menyebutkan jumlah ahli pidana yang diperiksa. Selain pemeriksaan ahli pidana, polisi berkoordinasi dengan ahli perlindungan konsumen. Pemeriksaan saksi ini untuk mencari dua alat bukti yang cukup guna menetapkan tersangka.
Joko mengatakan delapan saksi telah diperiksa. Sebanyak dua di antaranya merupakan saksi ahli, salah satunya ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Setelah selesai semua pemeriksaan ahli insyaallah kita segera tetapkan tersangkanya," ujar Joko.
Baca:
Pemesan Azithromycin ke Perusahaan Penimbun Obat di Jakbar Diperiksa
Sebelumnya, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan diduga dilakukan sejak awal Juli 2021.
Selain itu, pemilik perusahaan itu diduga menaikkan harga azithromycin di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni Rp3.350 per tablet. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg sebesar Rp1.700 per tablet.
Gudang telah disegel. Polisi memasang garis kuning untuk penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)